ARSSI Cabang Sumsel Soroti Standar Layanan KRIS, Ketua dan Pengurus Baru Periode 2024-2027 Dilantik
PELANTIKAN Ketua ARSSI pusat saat memasangkan pin kepada Ketua ARSSI Cabang Sumsel, diikuti seluruh pengurus ARSSI Cabang Sumsel di Auditorium RS RK Charitas Palembang, kemarin. FOTO: EVAN/SUMEKS--
Tak lupa, Ketua ARSSI pusat mengucapkan selamat kepada ketua dan pengurus APSSI cabang Sumsel yang baru dilantik.
“Kami berharap teman-teman bisa memberikan masukan pada APSSI pusat. Keberadaan ARSSI di cabang bisa memberikan masukan dan jadi perwakilan dalam berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan terkait program Standar KRIS BPJS,"sambungnya
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, dr H Trisnawarman MKes SpKKLP diwakili Kabid Sumber Daya Kesehatan dr H Icon Harizon MKM mengatakan, sebagai pelayanan kesehatan masyarakat, rumah sakit dituntut untuk melayani dengan baik dan benar. Mutu pelayanan yang tinggi, minimal sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
"Kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat diamati melalui kinerja professional dari segenap pegawainya. Juga, efisiensi, efektivitas dan kepuasan pasien,” bebernya. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan tranformasi sistem pelayanan kesehatan yang terdiri dari 6 pilar.
Salah satunya, transformasi layanan rujukan yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier. “Peran rumah sakit sangat penting di dalamnya," jelas dia,
Saat ini, kompetensi layanan rujukan belum merata. Sarana dan prasarana serta SDM layanan rujukan juga belum optimal. Termasuk sistem pelayanan, mutu dan keselamatan pasien.
Karena itu, belum terbangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit di Indonesia.
Untuk itu, diperlukan peningkatan akses dan mutu layanan rujukan. “Hal ini membutuhkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antara semua stakeholder yang ada. Baik secara horizontal maupun vertikal dan atau antara lintas sektor," tandas dr Icon.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP melalui, Icon Harizon mengatakan, sebagai pelayanan kesehatan masyarakat, Rumah sakit dituntut untuk melayani pasien dengan baik dan benar sehingga menghasilkan mutu pelayanan yang tinggi, minimal pelayanan tersebut sesuai standar yang ditetapkan oleh peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
"Kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat diamati melalui kinerja professional dari personel rumah sakit, efisiensi, efektivitas dan kepuasan pasien. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan Tranformasi Sistem Pelayanan Kesehatan yang terdiri dari 6 (enam pilar), dimana salah satunya adalah Transformasi layanan rujukan yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan tersier dan sekunder dimana peran rumah sakit sangat penting di dalamnya,"sambung dia.
BACA JUGA:Fresh Graduate Boleh Merapat! Rumah Sakit Khusus Orthopaedi Ini Butuh Pegawai Baru, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Jokowi Puji Prabowo, RSPPN Jenderal Soedirman Jadi Rumah Sakit Terlengkap di Indonesia
Lebih jauh dijelaskan, terdapat permasalahan dalam layanan rujukan yaitu belum meratanya kompetensi layanan rujukan, belum optimalnya sarana/prasarana dan SDM layanan rujukan, belum optimalnya sistem pelayanan, mutu dan keselamatan pasien, belum terbangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit di Indonesia.
"Sehingga diperlukan peningkatan akses dan mutu layanan rujukan. Hal ini membutuhkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi antara semua stakeholder yang ada baik secara horizontal maupun vertikal dan atau antara lintas sektor," tandasnya. (nni)