Bolehkah Daging Kurban Dijual? Ini Penjelasan Ustaz Solmed
Ilustrasi daging kurban. -Foto: freepik-
Apalagi, daging tersebut sudah diniatkan kepada Allah SWT.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi NU Online, para ulama terutama yang bermazhab syafiiah berpendapat orang yang berkurban tidak boleh menjual daging ataupun hewan kurban.
BACA JUGA:4 Inspirasi Menu Hidangan Lezat dari Daging Kurban Idul Adha, Ada Favoritmu?
BACA JUGA:Nikmati Hidangan Daging Kurban Tanpa Kolesterol Naik, Begini Caranya
Hal ini tentu saja diperuntukan bagi orang yang berkurban, dan bukan orang yang menerima kurban.
Bahkan, kalaupun hasil penjualan itu digunakan untuk ongkos membayar biaya penyembelihan sekalipun, seperti ongkos tukang jagal dan lainnya hal itu tidak diperbolehkan.
Nah, sekarang sudah tahu kan hukum yang boleh memperjual-belikan daging kurban dan maka yang tidak boleh memperjualbelikan daging kurban?