https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Wajib Serahkan LHKPN

Muhammad Irsan, FOTO:IST--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Seluruh anggota DPRD OKI terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pada KPU.

‘’Karena jika tidak menyerahkan LHKPN caleg DPRD OKI terpilih yang diumumkan oleh KPU hasil Pleno tidak bisa dilantik karena KPU tidak bisa menyertakan nama caleg itu untuk dilantik,’’  ujar Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan.*

BACA JUGA:KPU OKI Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Andika Eks Kangen Band Pukau Ribuan Penonton

BACA JUGA:Kuota Belum Terpenuhi: KPU OKI Buka Pendaftaran Anggota PPS Secara Online, Yuk Buruan Daftar!

Untungnya, saat ini semua anggota DPRD OKI terpilih sudah menyerahkan LHKPN. 

‘’Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK,’’ jelasnya.*

BACA JUGA:Selama Pleno, Seperti Ini Pengamanan di KPU OKI!

BACA JUGA:KPU OKI Benarkan AA Sudah Dijemput Anggota Polda Sumsel

Dikatakan, bila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. ‘’Mereka terancam tak bakal dilantik,’’ ujarnya. (uni)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan