Siap-Siap Ada Kenaikan Ongkos Haji, Kemenag Sumsel Minta Warga Lakukan Ini..
Hanya saja, untuk biaya diprediksi ada kenaikan. Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, H Armed mengatakan, pembahasan ongkos haji akan dibahas terlebih dahulu. Namun, Berkaca dari 2022, biaya haji sudah tembus Rp98 juta per jemaah. Namun, untuk jemaah embarkasi Palembang hanya bayar Rp33,7 jutaan. Kemudian jemaah akan mendapatkan living cost 1.500 Riyal atau sekitar Rp6 jutaan. Artinya, biaya haji yang dikeluarkan sekitar Rp27 jutaan. Itu hanya sekitar 36 persen dari total biaya. Sisanya, sekitar 64 persen disubsidi oleh pusat. "Saya mengingatkan semua jemaah haji Sumsel untuk bersiap secara financial. Saat ini, biaya-biaya di Arab Saudi semua naik. Mulai dari akomodasi, pajak, juga harga avtur pesawat. Sebab ada kemungkinan untuk ongkos haji tahun ini bakal naik lagi. Jangan sampai jemaah nanti terkejut dan tidak siap,” tuturnya. Baca juga : Ongkos Haji Potensi Naik 30% Baca juga : Daftar Haji Sudah Bisa lewat Ponsel Armed juga mengimbau para jemaah Sumsel untuk vaksinasi Covid. Khususnya yang belum vaksin sama sekali. Diketahui, sudah ada siaran pers dari Kemenag pusat. Kuota haji 2023 kembali normal. Kemenag juga mengumumkan nomor porsi jemaah yang bisa melakukan pelunasan. Dengan kuota kembali normal, maka setengah jemaah tunda yakni mereka yang telah melunasi biaya haji pada 2020 tapi belum bisa diberangkatkan, akan jadi prioritas tahun ini. Sisanya, diambil dari nomor porsi berikutnya. Secara total, kuota haji Sumsel 7.035 orang. Rinciannya, kuota untuk JCH 6.988 orang dan 47 petugas haji. Sedangkan untuk jemaah dari provinsi Bangka Belitung (Babel) yang selama ini kuotanya sekitar 1.200 orang tidak lagi gabung dengan Sumsel. Baca juga : Normal, Kuota Sumsel 7.035 JCH Baca juga : Biaya Akomodasi Umrah Kembali Normal
"Mereka sudah embarkasi antara. Jadi nanti, hanya transit, lalu terbang ke Arab Saudi,” jelas Armed. Dengan begitu, ada kemungkinan untuk jemaah yang diberangkatkan dari embarkasi Palembang bertambah. (*)