Bonus Bagi Guru PNS dan PPPK: Dana Dipastikan Cair di Rekening Juli 2024, Ini Kriteria yang Mendapatkannya
Ilustrasi artikel Bonus Guru PNS dan PPPK: Dana Dipastikan Cair di Rekening Juli 2024, Ini Kriteria yang Mendapatkannya-Foto: Kemendikbudristek-
Rincian Tunjangan PPPK
Tunjangan Keluarga: Sebesar 5% dari gaji pokok untuk PPPK yang memiliki tanggungan keluarga.
Tunjangan Pangan: Sebesar 10% dari gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Guru: Sebesar 30% dari gaji pokok bagi PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru fungsional.
Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja individu, sesuai penilaian pemerintah daerah.
Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tugas tambahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Yuk Intip, Segini Dana Penambahan Diajukan Mendikbudristek Pada Komisi X DPR RI
BACA JUGA:Optimalisasi Dana KIP dan PIP, Suharti: Membangun Masa Depan Melalui Dana Pendidikan
Kenaikan kesejahteraan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru PPPK, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Kenaikan Gaji
Sebelumnya, guru juga termasuk guru PPPK sudah mendapatkan dana kenaikan gaji. Berikut besaran gaji mereka saat ini.
Detail Gaji PPPK
Kategori I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Kategori II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Kategori III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200