Jangan Main-Main, Aksi Ekshibisionisme Tergolong Perbuatan Cabul, Ancaman Pidana 9 Tahun Penjara
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Perbuatan cabul seorang pemuda di muka umum, membuat resah warga Jl Pelita, Lr Loben 1, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dia mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di depan rumah warga.
Aksi ekshibisionisme pelaku, berlangsung Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. “Pelaku masuk kampung kami dan gerak-geriknya mencurigakan.
Sehingga sempat direkam warga pakai kamera ponsel, ternyata dia masturbasi,” beber Debi, salah seorang warga setempat, Jumat, 14 Juni 2024.
Hasil rekaman video berdurasi 48 detik itu, kemudian diviralkan warga. Siapa tahu ada yang mengetahui identitas pelaku, serta agar pelaku malu dan jera melakukan serupa.
“Pelaku bukan warga sini, usianya sekitar 20 tahun. Tidak mengenakan baju, hanya pakai celana warna krem,” tambahnya.
Saat itu sebenarnya Debi sedang mengobrol dengan tetangganya di depan rumah. Tapi tidak melihat aksi pelaku, yang melakukan mengarah depan rumah Debi. “Saya tidak memperhatikannya. Untung ada yang merekamnya dan viral, tidak tahu siapa yang merekam,” akunya.
Setelah video cabul pelaku itu viral, warga setempat sudah berusaha mencari tahu siapa pelaku itu. Namun tidak ada yang mengenalinya. “Yang pasti pelaku sudah meresahkan masyarakat, kami berharap agar dapat segera ditangkap pihak berwajib,” harapnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, mengatakan kasus cabul di muka umum itu masih dalam penyelidikan anggotanya di lapangan.
BACA JUGA:Kasusnya Memalukan, Kakek Berusia 63 Tahun Ditangkap Mencabuli Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Terekam CCTV Giring Bocah Perempuan Masuk dalam Lorong, Polisi Buru Terduga Pelaku Pencabulan
“Diharapkan ada warga yang datang membuat laporan polisi (LP), agar dapat secepatnya kami tindak lanjuti,” imbau lulusan Akpol 2005 itu.
Sebagaimana diketahui, aksi ekshibisionisme tergolong sebagai tindakan cabul dalam KUHP. Di antaranya bisa dikenakan Pasal 289 KUHP. Bahwa barang siapa dengan kekerasan atau tanpa kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (afi/air/)