Korban Jalani Visum Psikiatrikum, Penyidik Dalami Dugaan Jenis Pencabulan Dialami, Oknum Guru Tari Membantah

Iptu Chandra Kirana SH. --

*Dugaan Pencabulan Sesama Jenis kepada Murid

PAGARALAM, SUMATERAEKSPRES.ID – Penyidik Satuan Reskrim Polres Pagaralam, memanggil oknum guru tari berinisial IS (40), yang dilaporkan diduga mencabuli siswa SMA berinisial AR (16). Kasus asusila menghebohkan Kota Pagaralam ini, baru dilaporkan ke Polres Pagaralam, Minggu (2/6).

”Benar, hari ini (Jumat, 7 Juni 2024), kami memanggil terlapor IS untuk dimintai keterangannya. Mengklarifikasi terkait laporan pihak pelapor,” terang Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH, sore kemarin.

Korban dan terlapor, sesama laki-laki. Namun Chandra mengatakan pihaknya masih mendalami laporan polisi yang telah dibuat pihak pelapor. ”Kami masih menyelidiki dan mendalami, dugaan pencabulan apa yang dilakukan. Sementara saya katakan, bukan (maaf, red) sodomi,” terangnya.

Namun untuk kepastian jenis dugaan pencabulan yang dialami korban, masih menunggu hasil visum di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. ”Korban menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum yang kedua hari ini (Jumat, 7/6). Pemeriksaan yang pertama Kamis (6/6),” urainya.

BACA JUGA:Hemat hingga Rp1,9 Miliar Lebih

BACA JUGA:Polres Muara Enim Bantu ke Ponpes

Untuk diketahui, Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP), adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Jadi korban bukan divisum bagian (maaf,r ed) anusnya. Tapi korban menjalani pemeriksaan oleh psikiater atau psikolog, untuk diketahui apakah korban mengalami trauma atau bagaimana. Nantinya akan diketahui pencabulan apa yang dialaminya,” terang mantan Kapolsek Cengal itu.

Namun Chandra kembali menegaskan, hasil visum Psikiatrikum belum keluar dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Korban didampingi dari personel Unit PPA. “Terkait terlapor, tadi dimintai sekitar 24 pertanyaan. Keterangannya masih kami dalami,” jelasnya.

Ditanya soal kabar telah terjadi perdamaian antara korban dan terlapor, Chandra mengaku belum tahu. Namun ditegaskannya, perdamaian tidaklah menghilangkan suatu tindak pidana. Apalagi jika diterapkan UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang tidak mengenal restorative justice (RJ) terhadap korbannya yang anak bawah umur.

“Namun untuk kasus ini, kami belum menerapkan UU TPKS. Masih UU Perlindungan Anak,” imbuh mantan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat itu. Begitupun ditanya soal bantahan terlapor, Chandra menyebut sah-sah saja. “Tapi sekali lagi, masih pendalaman,” pungkasnya.

Sejauh ini, sedikitnya sudah 5 orang saksi yang telah dimintai keterangannya. Termasuk saksi dari pihak guru di sekolah korban. Pantauan koran ini, kemarin terlapor IS didampingi kuasa hukumnya, Herman SH MH.

'Saya tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh pelapor," kata terlapor IS. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam. Penyidik melayangkan 24 pertanyaan kepadanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan