Belum Terima Upah Rp2 Juta Jadi Kurir 23 kg Sabu, Terdakwa Tolak Dituntut Seumur Hidup

TERDAKWA : Kurir 23 kg sabu, terdakwa Febry Fadly alias Lee, menolak dituntut seumur hidup dengan alasan belum terima upah. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, menjelaskan tersangkaFebry ditangkap saat hendak membawa mobil sedan Baleno berisi sabu sebanyak 23,7 kg. Narkoba dalam kemasan teh Cina itu, disimpan di dalam bagasi mobil.

Pengakuan tersangka dia hanya disuruh untuk membawa sabu yang ada di dalam mobil itu. Kami terus mendalami keterangan tersangka, ada dugaan narkoba ini akan diedarkan sebelum malam tahun baru," kata Dolifar, kala itu.

Tersangka pun mengaku tidak kenal siapa pemilik dari puluhan kg sabu tersebut. Dia hanya mendapatkan perintah melalui telepon. Dijanjikan upah Rp2 juta, bila berhasil membawa sabu yang ada dalam mobil tersebut untuk diantarkan kepada pemesannya.

Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi," sesalnya, dalam konferensi per tersebut.  (kur/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan