Belum Terima Upah Rp2 Juta Jadi Kurir 23 kg Sabu, Terdakwa Tolak Dituntut Seumur Hidup

TERDAKWA : Kurir 23 kg sabu, terdakwa Febry Fadly alias Lee, menolak dituntut seumur hidup dengan alasan belum terima upah. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram (kg), Febry Fadly alias Lee, menolak tuntutan seumur hidup. Alasannya, dia belum menerima upah dan hanya disuruh mengendarai mobil yang ternyata berisi sabu-sabu.

Nota pembelaan atau pleidoi itu disampaikan kuasa hukum terdakwa Febry Fadly, M Jasmadi Pasmeindra SHI MH dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis sore, 13 Juni 2024.

Jasmadi dalam nota pembelaan yang dibacakannya, menyebut penuntut umum dalam menyusun dakwaan tidak cermat, kabur, prematur, dan terlalu dipaksakan. Kemudian penuntut umum seharusnya jangan hanya melihat barang bukti saja, melainkan juga melihat peran terdakwa. 

Lalu di dalam fakta persidangan, terdakwa belum. menerima upah sebagaimana yang disebutkan didalam tuntutan.  "Bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait berat narkotika jenis sabu, sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan," sebut Jasmadi.

BACA JUGA:Transaksi Hampir 0,5 Kg Sabu dengan Polisi Menyamar, 2 Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BACA JUGA:3 Perempuan di OKU Terciduk Bisnis Sabu, Sebut Dapat Pasokan Narkoba dari OKU Timur

Dia juga menyoroti Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan tuntutan seumur hidup yang diberikan penuntut umum kepada kliennya. Kata Jasmadi, hal itu sangat tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

Karena sampai saat ini yang menyuruh klien kami,  dan yang membawa mobil berisikan narkotika jenis sabu sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa, belum ditangkap,” imbunya.

Karenanya, dalam petitum dia juga meminta agar Majelis Hakim menerima nota pembelaan, dan membebankan biaya perkara negara. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair apabila hakim berpendapat lain kami mohon hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya," harap Jasmadi.

Sementara KPU Kejati Sumsel, dalam tanggapannya secara lisan mengatakan tetap pada tuntutan, begitupun kuasa hukum tetap pada pembelaannya. Sidang yang diketahui hakim Budiman Sitorus SH, kemudian menunda sidang dan akan dilanjutkan 2 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan. 

BACA JUGA:Tuntut Pidana Mati 3 Terdakwa Kasus Kelas Berat, 2 Kurir 32 kg Sabu, dan Pembunuhan 4 Orang Anggota Keluarga

BACA JUGA:Tertipu, Polisi Nyamar sebagai Pembeli, Antar Paket Sabu, 2 Kurir Diciduk

Sekadar mengingatkan,  Febry Fadly ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Selasa, 19 Desember 2023. Juru parkir itu diciduk di Jl Jaksa Agung R Suprapto, depan toko Istana Mebel, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2, Palembang.

Dia ditangkap sebagai kurir 23,7 kg sabu sabu asal Provinsi Riau, yang diantar ke Kota Palembang, untuk perayaan pergantian malam tahun baru. Ungkap kasus itu kemudian digelar di Mapolda Sumsel, Jumat, 22 Desember 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan