Tuntut Pidana Mati 3 Terdakwa Kasus Kelas Berat, 2 Kurir 32 kg Sabu, dan Pembunuhan 4 Orang Anggota Keluarga
TUNTUTAN: (Foto kiri) Terdakwa Abdul Rosyid dan Maddin, dituntut pidana mati dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/6). (Foto kanan) Tersangka Eeng Praza, juga dituntut pidana mati kasus pembunuhan 4 orang anggota keluarga. -FOTO: TOMI/ANDRI/SUMEKS-
*2 Orang Kurir Narkoba 32 kg Sabu
*1 Kasus Pembunuhan 4 Anggota Keluarga
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tiga terdakwa kasus kelas berat, menghadapi tuntutan hukuman mati di muka persidangan. Dua orang terdakwa terlibat kasus peredaran narkoba 32 kilogram (kg) sabu-sabu (SS), dan satu terdakwa lagi kasus pembunuhan 4 orang anggota keluarga.
Dua kurir narkoba yang dituntut hukuman mati, terdakwa Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tuntut dengan hukuman mati," ucap JPU Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH yang dibacakan JPU Pengganti Alan SH, dalam persidangan di Ruang Kartika, PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa sore, 11 Juni 2024.
BACA JUGA: Polemik soal Salam Lintas Agama, BPIP Keluarkan 5 Sikap dan Rekomendasi
BACA JUGA:Tinggal Tuggu Jadwal Sidang. Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KMK ke PN Tipikor
Hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. "Yang memberatkan tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan narkoba," tambah Alan.
Kedua terdakwa sendiri hanya terdiam usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Mata keduanya langsung memerah, menahan tangis. Mereka hanya bisa tertunduk lesu. “Sidang dilanjutkan dengan pleidoi, tanggal 25 Juni 2024," ucap Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH, dengan hakim anggota Zulkifli SH MH dan Masrianti SH MH.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa hanya diam saat digiring menuju mobil tahanan. Penasihat hukum kedua terdakwa, Rahman SH menyatakan bahwa sidang baru dalan proses tuntutan. "Kita akan menyiapkan pembelaan," ungkapnya.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 02.15 WIB. Mereka disergap di Jl Letjen Harun Sohar, dekat Asrama Haji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari mobil Daihatsu warna cokelat nopol BG 1789 JK, ditemukan 10 bungkus kemasan teh Cina berisi 10 kg sabu. Satu mobil berhasil kabur. Pengembangan kasusnya, petugas mendapati mobil yang kabur itu, di Jl Ali Gatmir, Lr Sei Bayas, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT 3, Palembang.
BACA JUGA:Remaja Putri Tewas Terlindas Truk di Jalan Noerdin Panji. Begini Kondisinya
BACA JUGA:Karyawan Koperasi Keliling Sudah Empat Hari Menghilang. Ini Ciri-cirinya