Tuntut Pidana Mati 3 Terdakwa Kasus Kelas Berat, 2 Kurir 32 kg Sabu, dan Pembunuhan 4 Orang Anggota Keluarga

TUNTUTAN: (Foto kiri) Terdakwa Abdul Rosyid dan Maddin, dituntut pidana mati dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/6). (Foto kanan) Tersangka Eeng Praza, juga dituntut pidana mati kasus pembunuhan 4 orang anggota keluarga. -FOTO: TOMI/ANDRI/SUMEKS-

Keterangan tersangka Eeng, dibantah keluarga almarhum. "Kami merasa kecewa atas statement pelaku (Eeng) yang mengatakan bahwa korban (Heri) punya utang dari hasil bisnis jual beli hp,” tegas Rusdi, kakak almarhum Heri.

Apalagi menurutnya, justru Eeng yang sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah Heri.  Senada dikatakan kuassa hukum keluarga korban,  Dr Hj Nurmalah SH MH CLA. “Kami menuntut keadilan, agar pelaku dihukum mati,” tegasnya.

Karena itu pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan keadilan atas kasus ini. Meminta dukungan dari petinggi serta masyarakat, untuk bisa ikut terus mengawal kasus yang membikin gempar di Muba. (kur/yud/air)

 

   

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan