Transaksi Hampir 0,5 Kg Sabu dengan Polisi Menyamar, 2 Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

TUNTUTAN: Terdakwa Fani Anggara dan Andre Setiawan, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, atas peredaran narkoba hampir 0,5 kg sabu. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, membacakan tuntutan tersebut untuk terdakwa Fani Anggara dan Andre Setiawan.

JPU Prita Sari SH menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

BACA JUGA:Toko Manisan Dibobol Maling, Raib 37 Dus Susu, dan 1 Dus Spare Part Motor, Begini Dugaan Modus Pelaku

BACA JUGA:Marak Pencurian Ternak Kambing Jelang Iduladha, Netizen: Salah Sendiri Dibiarkan Keliaran, Kotoran di Mana-Man

Saat ditangkap, dari kedua terdakwa didapati barang bukti sabu seberat 494,51 gram atau hampir setengah kilo gram (kg). "Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU, Rabu, 12 Juni 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, dalam sidang pembacaan tuntutan bertempat di ruang sidang Kartika PN Palembang Kelas IA Khsus, dengan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH. Sidang selanjutnya, dengan agenda pembelaan terdakwa. "Kami akan siapkan pembelaan di sidang berikutnya," ungkap Rahman SH, kuasa hukum kedua terdakwa.

Dalam surat dakwaan, dijelaskan kedua terdakwa ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan di Jl Putri Dayang Rindu, RT 06, RW 02, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Polisi melakukan undercover buy, atau menyamar sebagai pembeli. Kedua terdakwa diamankan usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 494,51 gram. Narkoba itu terbagi dalam 5 plastik klip bening.

Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang buktinya, digelandang ke Mapolda Sumsel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan