Mahasiswa Desak Tutup Diskotik Berkedok Hotel di Lubuklinggau, Ini Yang Mereka Sampaikan!

Mahasiswa di Lubuklinggau melakukan aksi protes menuntut penutupan diskotik berkedok hotel yang meresahkan masyarakat. Foto: izul/sumateraekspres.id--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah Mahasiswa gabungan, gruduk kantor Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTP), jalan yos sudarso, kelurahan majapahit, kecamatan Lubuklinggau timur 1, kota Lubuklinggau.

      Rabu (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB, sembari membawa sepanduk dan kendaraan roda dua. Mereka mendesak penutupan diskotik berkedok hotel di Lubuklinggau.

        Koordinator aksi Reta Andika yang mengatakan, jika mereka Mahasiswa Silampari sudah banyak mendengar keresahan masyarakat, terkait aktivitas diskotik berkedok hotel di Lubuklinggau.

        Selain menampilkan musik DJ juga banyak di dapati peredaran Miras di hotel tersebut. Mereka menyanpaikan tiga point tuntutan yang disampaikan ke (DPMPTSP), kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Penangkapan Buaya Muara Berlanjut, Warga Temukan Lagi Buaya, ini Penampakannya!

BACA JUGA:Harga Emas di Butik Antam Palembang Naik Lagi Bund, Berikut Rinciannya

       "kami minta dinas perizinan mengecek kembali izin hiburan yang ada di kota Lubuklinggau, sempat viral menampilkan vidio Diskotik dan DJ," pintanya.

      Di point kedua, mereka meminta Dinas Perizinan mencabut izin hotel yang melanggar aturan di kota Lubuklinggau.

Sedangkan point ke tiga mereka meminta kepala Dinas Perizinan mengecek Alkohol yang diduga diperjual belikan secara bebas di hotel QR di kota Lubuklinggau.

        "Kami minta tutup Diskotik berkedok hotel di Lubuklinggau," tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Tegi Bayumi yang menemui sejumlah mahasiwa siswa secara langsung menuturkan.

       DPMPTSP kota Lubuklinggau hanya memiliki kewenangan pelayanan satu pintu, yang melayani siapa saja yang hendak membuat perizinan usaha. Namun terkait penerbitan Izin, terdapat di kewenangan sektor lain.

BACA JUGA:Menghadapi Era Digital: Transformasi Universitas Palembang di ICAESSE 2024!

BACA JUGA:Keluarga Petarung Bengkulu Banggakan Merah Putih, Kalahkan China di One Pride MMA International Fight

        "Untuk izin hotel, itu teknis perizinannya ada di Dinas Pariwisata. Karena yang menerbitkan izin perhotelan itu bukan kita pemerintah daerah," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan