Kesan Bagi-Bagi ‘Kue’, Pengamat-Wakil Rakyat Minta Dikaji Mendalam IUP untuk Ormas

Dr M Husni Thamrin-foto: ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas/ormas keagamaan tak lepas dari pengamatan kalangan akademisi. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya, Dr M Husni Thamrin mengatakan, yang jadi dasar pemerintah yaitu PP No 25/2024.

Menurutnya, PP No 25 itu memberikan lampu hijau bagi ormas dan ormas keagamaan untuk mengelola IUP. "Dalam PP tersebut, pada  pasal 83A yang baru ditambahkan, mengatur tentang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). WIUPK dalam kebijakan ini dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas atau ormas keagamaan," ujarnya.

Menurut penilaian Husni, kebijakan ini perlu pertimbangan lebih mendalam. Bahkan bisa dikatakan tidak tepat. “Tidak jelas latar belakang pemikiran di balik kebijakan ini selain dugaan bagi-bagi ‘kue’ yang sarat muatan politik. Padahal seyogianya harus berpijak pada UUD 45 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat,” beber dia.

Seharusnya, kebijakan pemberian IUP harus memastikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Diberikannnya IUP bagi ormas atau ormas keagamaan, sekalipun melalui badan usaha mereka, jelas tidak sesuai peruntukkan. Karena ormas/ormas keagamaan bukanlah pihak yang secara langsung terlibat dalam industri pertambangan. “Kebijakan prioritas ini mengabaikan keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan sumber daya alam,” cetusnya. 

BACA JUGA:Ormas Keagamaan Beda Pendapat, Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

BACA JUGA:Reklamasi Lahan Tambang 2.222 Hektar, Raih Award Penurunan Emisi Korporasi Terbaik

Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Partai Nasdem, Kasman MA mengatakan, kebijakan pemerintah memberikan IUP bagi ormas atau ormas keagamaan harus dikaji dari banyak aspek. "Selama itu untuk kemaslahatan umat, saya rasa tidak ada masalah. Cuma memang harus ada aturan yang jelas terkait dengan pemberian IUP kepada ormas," ujarnya. 

Keharusan itu bukan tanpa alasan. Masalah pertambangan yang terjadi di masyarakat saat ini sudah sangat kompleks. Karena itu harus diatur sedemikian rupa. "Karena yang sudah ada izin saja masih muncul masalah. Misalnya jalan khusus batu bara dan lainnya. Termasuk juga dampak lingkungannya," beber Kasman.

Ditambahkan anggota DPRD Muara Enim dari Hanura, Zulharman ST, ia mengaku belum membaca secara seksama terkait aturan terkait IUP untuk ormas. "Namun memang untuk IUP untuk ormas itu harus dikaji lebih dalam, terutama dampak lingkungan dan aspek sosial serta ekonomi kemasyarakatannya," pungkasnya. (iol/way) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan