Ormas Keagamaan Beda Pendapat, Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Kontroversi pemberian IUP tambang kepada ormas keagamaan-Foto: Harian Disway-

SUMSEL - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tak satu suara terhadap langkah pemerintah memberikan izin usaha tambang (IUP). Pro-kontra ini tak hanya di pusat, tapi juga daerah, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel). 

Ketua Umum Dewan Dakwah Kabupaten OKI sekaligus Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) OKI, Supardjon Tsabit Ali Haq MPdI mengungkapkan, konsensi pengelolaan tambang pada prinsipnya upaya pemerintah membantu ormas keagamaan seluruh agama.

Pemberian IUP ini dimaksudkan agar ormas keagamaan ke depan bisa memiliki kemandirian ekonomi finansial. Sehingga tidak tergantung lagi dengan dana hibah pemerintah. "Logika sederhananya, bagus. Tapi kemudian yang menjadi kekhawatiran, konsensi itu sebenarnya banyak permasalahan bakal ditimbulkan," imbuh dia, kemarin (9/6).

Di sisi lain, konsensi itu bisa mengikat suara ormas keagamaan untuk kemudian tidak vokal terhadap berbagai kebijakan pemerintah di masa yang akan datang. Kekritisan ormas keagamaan akan hilang karena ada keterkaitan balas budi atas konsensi tambang yang ‘menghasilkan’ untuk ormas.

BACA JUGA:Reklamasi Lahan Tambang 2.222 Hektar, Raih Award Penurunan Emisi Korporasi Terbaik

BACA JUGA:Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tanami Lokasi Eks Tambang

Kemudian, ada kekhawatiran dari kebijakan ini. Karena dikelola sekelompok ormas atau ormas keagamaan, maka hanya kelompok atau golongan itu yang merasakan manfaatnya. Padahal, dalam UUD RI, tanah, air dan udara dikelola oleh negara dan diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat banyak. 

Persoalan lain, tidak setiap lembaga keagamaan memiliki profesionalitas dan kemampuan untuk mengelola tambang. “Kalau secara pribadi, SDM dalam ormas keagamaan mungkin ada yang punya usaha seperti CV, PT atau SDM yang paham dengan pertambangan. Tapi secara makna, terjadi pergeseran fungsi ormas keagamaan itu,” beberTsabit.

Ormas keagamaan yang selama ini fokus pada pembinaan umat dan kemandirian ekonomi, berubah fungsinya menjadi kemitraan yang berkaitan dengan bisnis tambang. “Memang secara prinsip tidak ada yang salah. Tapi ini akan menjadi jebakan kalau tidak bisa mencernanya dengan baik. Kekritisan dan kenetralan ormas keagamaan di masa yang akan datang akan hilang,” pungkas dia.

Terpisah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten OKU, Prof Gribaldi menyampaikan, Muhammadiyah sudah menyampaikan penolakan terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat tersebut. Khususnya soal membagikan izin tambang ke ormas/ormas keagamaan. 

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Industri Pertambangan Kian Berkelanjutan

BACA JUGA:Perusahaan Tambang di Lahat Dukung Pembangunan RTLH, Serah Terima Rumah Layak Huni di Desa Muara Lawai

"Muhammadiyah akan fokus dan konsentrasi pada gerakan dakwahnya dan amal usaha Muhammadiyah," tegas Prof Gribaldi. Saat ini, Muhammadiyah sebagai sebuah ormas kegamaan yang besa di Indonesia sudah memiliki sejumlah amal usaha yang berkembang. Mulai dari bidang kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Kemudian bidang pendidikan seperti PAUD sampai tingkat perguruan tinggi. Sosial, ada panti asuhan dan lainnya.

“Eksploitasi sumber daya alam melalui pertambangn sudah pasti ada efeknya, terutama terhadap lingkungan. Jadi, Muhammadiyah lebih baik fokus kepada bidangnya saja. Lagi pula, Muhammadiyah tidak ada pengalaman dalam bidang pertambangan. Sesuai hadits, jika sesuatu yang dikerjakan bukan oleh ahlinya, maka tunggulah akan kehancurannya,” pungkas dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan