https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ormas Keagamaan Beda Pendapat, Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Kontroversi pemberian IUP tambang kepada ormas keagamaan-Foto: Harian Disway-

”Dalam perspektif itu, kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat,” bebernya. Bahlil mengungkapkan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sebelumnya sudah diajukan Pengurus NU wilayah Kalimantan Timur segera terbit pekan depan. 

”Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ujar Bahlil. Dia melanjutkan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti NU, Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Buddha, serta Hindu. ”Nantinya pembagian wilayah tambang itu disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang,” bebernya.

Bahlil menambahkan, izin hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Menurut dia, ormas yang sudah menerima IUPK tidak bisa memberikan izin tambang itu kepada pihak lain. Hal tersebut merupakan upaya mencegah timbulnya kerugian negara.

Ketua Umum YLBHI M Isnur menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 merupakan bagian dari upaya mengooptasi atau pembungkaman ormas oleh pemerintah dan oligarki. Menurut dia, pembungkaman itu bagian dari upaya melanggengkan kekuasaan. ”YLBHI juga memandang ini adalah agenda pemecah belahan masyarakat sipil di tengah semakin otoritariannya pemerintah,” tudingnya. 

Kebijakan ini akan menempatkan ormas berhadap-hadapan dengan masyarakat. Bahkan, lebih buruknya lagi, ormas akan menjadi instrumen negara untuk merepresi rakyat. ”Kebijakan (memberikan izin tambang untuk ormas) ini adalah jebakan,” kata Isnur. (uni/bis/gti/way/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan