CATAT! Berikut 13 Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024, Guru, Siswa, dan Wali Murid Baca Yuk
Ilustrasi artikel CATAT! Berikut 13 Aturan Baru Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024, Guru, Siswa, dan Wali Murid Merapat-Foto: Kemendikbudristek-
Seragam nasional digunakan setidaknya setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
BACA JUGA:TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri
5. Atribut Tambahan:
Pada hari upacara bendera, seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna jenjang pendidikan, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
6. Pemilihan Model Seragam:
Orang tua atau wali siswa di sekolah negeri memiliki kebebasan memilih model seragam, sementara sekolah swasta dapat menetapkan model seragam mereka sendiri.
7. Khusus Provinsi Aceh:
Siswa beragama Islam di Aceh mengenakan seragam nasional sesuai kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan pemerintahan Aceh, dengan tetap mengikuti model seragam nasional.
8. Seragam Pramuka:
Seragam pramuka mengikuti model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah.
9. Seragam Khas Sekolah:
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agamanya.
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya