CATAT! Berikut 13 Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024, Guru, Siswa, dan Wali Murid Baca Yuk
Ilustrasi artikel CATAT! Berikut 13 Aturan Baru Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2024, Guru, Siswa, dan Wali Murid Merapat-Foto: Kemendikbudristek-
BACA JUGA:Seragam Sekolah Siswa Tak Berubah, Kemendikbud Berikan Klarifikasi
10. Seragam Adat:
Ditentukan oleh pemerintah daerah dan digunakan pada hari serta acara adat tertentu.
11. Pengadaan Seragam:
Menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, namun pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu siswa kurang mampu.
12. Larangan Pembebanan Biaya:
Sekolah dilarang membebankan kewajiban membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
13. Penerapan Aturan:
Pemda dan kepala sekolah harus menerapkan ketentuan ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan lisan hingga penundaan kenaikan pangkat.
Pemerintah menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai model pakaian seragam nasional sekolah tercantum dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
Nah, itulah aturan terkait seragam sekolah lengkap dari kemendibud untuk Tahun Ajaran 2024, semoga bermanfaat.