DPR RI Desak Tindakan Tegas terhadap Travel Haji Nakal
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat tiba di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah.-Foto: Kemenag-
Selain menekankan tindakan terhadap travel yang melanggar aturan, Marwan juga menyarankan agar Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk memastikan bahwa selama musim haji, jemaah yang menggunakan visa non haji tidak diperbolehkan berangkat.
BACA JUGA:INFO PENTING! Masa Berlaku Visa Umrah di Arab Saudi Berakhir 6 Juni 2024, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Batasi Umrah Syawal, Kebijakan Arab Saudi Mendekati Musim Haji
"Ketika musim haji tiba, visa umrah yang diterbitkan harus dihentikan. Tentu saja, aturan ini harus ditegakkan dengan ketat."
"Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menawarkan kemudahan berhaji tanpa antrean. Kita harus waspada terhadap godaan ini yang telah berlangsung selama 20 tahun," pungkasnya.
Rombongan DPR RI ke Arab Saudi bertujuan untuk menjalankan tugas pengawasan haji. Turut hadir dalam rombongan tersebut adalah anggota DPR RI dari Komisi VII, Andi Yuliani Paris, anggota Komisi V, Syaifullah Tamliha, serta beberapa anggota Tim Pengawas Haji 2024. Mereka disambut oleh Dubes RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, Konsul KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, dan Sekretaris Daker Bandara, Asep Rohadian.