Standar BBM Mobil Baru Euro 4, Wajib Sesuai Peraturan KLHK

PAMERAN : SPG memamerkan mobil Mitsubishi XFORCE di salah satu mall. Penggunaan BBM pada mobil khususnya produksi 2018 ke atas wajib menggunakan standar Euro 4 sesuai peraturan KLHK untuk menekan emisi gas buang.-foto: kris/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) angkat bicara soal pemerintah yang tengah mengkaji beberapa kriteria mobil bakal dilarang menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.

Sekretaris Umum GAIKINDO, Kukuh Kuswara mengatakan sejak enam tahun lalu, seluruh mobil yang diproduksi dan beredar di Indonesia didesain menggunakan bahan bakar minyak (BBM) standar Euro 4. Dengan kata lain, Pertalite dengan Reasearch Octane Number (RON) 90 otomatis tak memenuhi kriteria untuk dijadikan bahan bakar mobil di Tanah Air. 

“Sejak 2018 mobil-mobil berbahan bakar gasoline (bensin) yang diproduksi dan dijual di Indonesia wajib menggunakan BBM sesuai ketentuan Euro IV, sesuai peraturan KLHK No 20/2017,” kata Kukuh, kemarin.

BACA JUGA:Usulkan Kuota BBM Subsidi 19,99 Juta KL, ESDM Bahas Dalam RAPBN 2025

BACA JUGA:Masifkan Penindakan di Hilir, Gudang-Gudang BBM Ilegal hingga Ngoplos Minyak Sulingan Menyerupai Pertalite

Aturan mengenai emisi Euro IV ini telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

Standar Emisi Euro adalah standar yang digunakan negara Eropa untuk kualitas udara di negara Eropa. Makin tinggi standar Euro yang ditetapkan, makin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan. Untuk itu, Kukuh menegasakan BBM jenis Pertalite tak masuk ke dalam kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut.  

Dalam peraturan tersebut dicetuskan bahwa minimal pemenuhan baku mutu gas buang kendaraan berbahan bakar bensin parameter RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur (belerang) maksimal 50 parts per million (ppm). “Pertalite tak memenuhi kriteria itu,” kata Kukuh.

Di satu sisi, pemerintah memang tengah mengupayakan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dinilai urgen untuk segera diterbitkan, di tengah upaya pemerintah menjamin penyaluran Pertalite lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Lagi di Ogan Ilir, 3 Truk dan 1 Pick Up Belum Bongkar Muat Minyak Sulingan dari Muba

BACA JUGA:Lagi, Tipidter Polda Gerebek Gudang BBM Ilegal, BB yang Ditemukan Signifikan. Ini Rinciannya

“Iya betul, melakukan revisi Perpres 191/2014 sehingga pelaksanaan subsidi akan lebih tepat sasaran. Proses revisi sudah berjalan dengan pembahasan antar kementerian dan Lembaga,” kata Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Kementerian dan lembaga, menurut Dadan, juga masih membahas mengenai kategori pengguna yang layak menerima Jenis BBM JBKP seperti Pertalite. Pertamina sendiri juga sudah memberlakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Setiap pembeli diwajibkan memiliki QR Code untuk dipindai oleh petugas SPBU sebelum melakukan pembelian, melalui aplikasi MyPertamina.

Dalam uji coba itu, pemilik kendaraan yang telah mendaftar di aplikasi My Pertamina diminta menunjukkan QR Code saat mengisi bensin. Melalui QR Code tersebut, aktivitas mengisi bensin per harinya akan tercatat. Sebaliknya, bila belum terdaftar, maka petugas SPBU akan mencatat nomor polisi ke dalam sistem saat kita mengisi bensin. Lalu, batas maksimal volume untuk kendaraan bermotor roda empat ke atas sebesar 120 liter per hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan