Standar BBM Mobil Baru Euro 4, Wajib Sesuai Peraturan KLHK
PAMERAN : SPG memamerkan mobil Mitsubishi XFORCE di salah satu mall. Penggunaan BBM pada mobil khususnya produksi 2018 ke atas wajib menggunakan standar Euro 4 sesuai peraturan KLHK untuk menekan emisi gas buang.-foto: kris/sumeks-
Kemudian, untuk kendaraan yang berkapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang menggunakan Pertalite. Selain itu, kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga berpotensi dilarang menggunakan bensin Pertalite atau hanya sebatas dibatasi pembelian BBM Pertalite saja. (fad)