Gak Bahaya Ta? Elon Musk Resmi Izinkan Konten Dewasa di Platform X, Begini Reaksi Kominfo!
Platform X di bawah Elon Musk kini resmi mengizinkan konten dewasa, mengubah lanskap media sosial secara drastis. Foto: x--
SUMATERAEKSPRES.ID - Elon Musk telah meresmikan perubahan kebijakan layanan X terkait unggahan yang mengandung konten dewasa (NSFW).
Sebelumnya, X memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa, meskipun aturan ini belum jelas dan masih abu-abu.
Kini, X menambahkan klausul yang secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa ketentuan.
Pengguna diizinkan mengunggah konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas.
BACA JUGA:Tiga Hari Pencarian Bocah Tenggelam, Tim Evakuasi Bongkar Rumpun Bambu
Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dihasilkan AI.
Perubahan ini tidak mengejutkan, mengingat X, di bawah kepemimpinan Elon Musk, telah bereksperimen dengan meng-hosting konten dewasa melalui komunitas NSFW.
"Kami percaya bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema s***ual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Ekspresi s***ual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah," demikian bunyi kebijakan "konten dewasa" di blog X, dikutip dari TechCrunch, Rabu 5 Juni 2024.
"Kami mendukung otonomi orang dewasa untuk terlibat dan menciptakan konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan s***ualitas. Kami menyeimbangkan kebebasan ini dengan membatasi paparan Konten Dewasa untuk anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," tulis halaman tersebut.
BACA JUGA:Jalan Poros Simpang di Kecamatan Rambutan, Banyuasin akan Diperbaiki Secara Bertahap
Aturan mengenai konten kekerasan di X juga memiliki pedoman serupa, tetapi menyatakan bahwa konten tersebut tidak boleh "berlebihan, berdarah atau menggambarkan kekerasan s***ual."
Platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter ini tetap melarang konten yang secara eksplisit mengancam atau menghasut/mengagungkan kekerasan.