Gak Bahaya Ta? Elon Musk Resmi Izinkan Konten Dewasa di Platform X, Begini Reaksi Kominfo!
Platform X di bawah Elon Musk kini resmi mengizinkan konten dewasa, mengubah lanskap media sosial secara drastis. Foto: x--
Alasan perusahaan mengizinkan konten grafis adalah untuk memungkinkan orang berpartisipasi dalam percakapan tentang apa yang terjadi di sekitar mereka.
Termasuk dengan gambar dan video. Jejaring sosial ini juga mengizinkan pengguna untuk menandai postingan mereka sebagai media sensitif dan mencegah pengguna di bawah 18 tahun atau mereka yang belum memasukkan tanggal lahir di profil mereka untuk melihat postingan tersebut.
BACA JUGA:Pilihan 7 Destinasi Wisata Favorit di Lampung, Dipadati Pengunjung Kala Liburan
BACA JUGA:Duh, Ratusan Ikan Koi Mati Dampak Sumsel Blackout, Kerugian Capai Puluhan Juta, PLN Gimana Nih?
Jadi Pesaing OnlyFans
Meskipun X tidak pernah benar-benar melarang konten po***grafi, penambahan klausul ini memungkinkan mereka membangun layanan seputar konten dewasa, yang bahkan bisa menjadikannya pesaing bagi OnlyFans untuk meningkatkan pendapatan.
Sekitar 13% postingan di X pada tahun 2022 berisi konten dewasa, menurut laporan Reuters yang mengutip dokumen internal perusahaan.
Konten dewasa di X tampaknya telah meningkat sejak saat itu, terutama karena proliferasi bot p***o di platform tersebut.
Dengan kebijakan baru ini, regulator dipastikan akan terus mengawasi X dan upayanya untuk menyingkirkan materi p****grafi non-konsensual dan pelecehan s***ual terhadap anak (CSAM).
BACA JUGA:Miris! Judi Slot Jadi Biang Kerok Perceraian di OKU Timur, Ratusan Pasangan Putuskan Berpisah
Oktober lalu, Australia mendenda X karena gagal memberikan informasi tentang konten pelecehan anak, dan pada waktu yang hampir bersamaan, India meminta beberapa jejaring sosial, termasuk X, untuk menghapus CSAM dari platform mereka.
Tanggapan Kominfo
Elon Musk secara resmi mengizinkan konten pornografi beredar di platform X, yang sebelumnya bernama Twitter.
Di Indonesia, konten pornografi termasuk dalam kategori negatif dan dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).