https://sumateraekspres.bacakoran.co/

HORE! Bulan Juli, Ada Bonus Bakal Meluncur ke Rekening Guru PNS dan PPPK, Bukan Tunjangan Profesi

Ilustrasi bonus guru PNS dan PPPK Juli 2024-Foto: Freepik-

Bonus ini diberikan kepada guru ASN non-sertifikasi sebagai tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.  Pencairan untuk Triwulan II akan dimulai pada Juli 2024.

Diketahui, pada 2024 ini guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan merasakan peningkatan kesejahteraan yang diatur dalam Undang-Undang ASN.

BACA JUGA:Inilah Cara Perhitungan Potongan Dana Tabungan Perumahan Rakyat Bagi PNS dan PPPK, Cek Jadwal Iuran Tapera

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih

Termasuk melalui pemberian berbagai tunjangan. Selain kenaikan gaji, sejumlah tunjangan telah disiapkan bagi PPPK yang bertugas di berbagai sektor.

Gaji pokok untuk PPPK Guru dengan kualifikasi S1 mengalami peningkatan sesuai ketentuan baru, dan ditambah dengan berbagai tunjangan yang melengkapi kesejahteraan mereka.

Berikut adalah tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2024:

  1. Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, dengan besaran 5% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan Pangan: Sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Guru: Sebesar 30% dari gaji pokok, diberikan kepada PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru fungsional penuh.
  4. Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja individu, sesuai dengan penilaian pemerintah daerah.
  5. Tunjangan lainnya: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tugas tambahan.
  6. Tujuan dari berbagai tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja PPPK Guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

Berikut adalah rincian gaji terbaru bagi PPPK berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan