Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia, Berikut Detail dan Pengecualiannya
Sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID --- Sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pasal 4 dalam undang-undang tersebut mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal.
Namun, tidak semua produk atau bahan dikenai kewajiban ini. Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 yang mengatur bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
"Dengan adanya aturan ini, kita memiliki pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan-bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," jelas Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
BACA JUGA:Minim Juru Sembelih Halal, PDHI Sumsel Sebut Pelatihan dan Sertifikasi Harus Dimasifkan
BACA JUGA:Kewajiban Sertifikat Halal UMK Ditunda
KMA 1360/2021 mengategorikan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal ke dalam tiga kelompok utama. Pertama, bahan alami berupa tumbuhan dan tambang yang tidak mengalami proses pengolahan.
Kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung unsur haram. Ketiga, bahan yang tidak berbahaya dan tidak terkontaminasi bahan haram.
Bahan alami tanpa proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa tambahan bahan lain meliputi:
Tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa tambahan bahan lain.
BACA JUGA:BANK SUMSEL BABEL SYARIAH BENTUK EKOSISTEM HALAL MELALUI MART BOOTH MASJID DAN SERTIFIKASI HALAL
BACA JUGA:Halal Bihalal Sekolah-Sekolah PGRI se-Palembang Bersama Ratu Dewa
Hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa tambahan bahan lain.
Produk fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa tambahan bahan lain.