Kewajiban Sertifikat Halal UMK Ditunda

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kewajiban sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diputuskan pemerintah untuk ditunda. Awalnya aturan berlaku 18 Oktober 2024 namun tetap diundur sampai dengan Oktober 2026. 

Apalagi di lapangan terdapat ketimpangan antara jumlah pelaku UMK dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag). Merujuk data dari Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMK di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku.

BACA JUGA:Relaksasi Aturan Wajib Sertifikat Halal

BACA JUGA:BANK SUMSEL BABEL SYARIAH BENTUK EKOSISTEM HALAL MELALUI MART BOOTH MASJID DAN SERTIFIKASI HALAL

Sementara itu realisasi sertifikasi halal untuk UMK baru di angka 3,6 juta pelaku. Perinciannya, 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil. Dengan kata la in baru 12,85 peren pelaku UMK yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.

Adanya penundaan kewajiban sertifikat halal untuk UMK itu diumumkan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, kemarin (16/5). Yaqut mengatakan penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK di seluruh Indonesia. 

Keputusan penundaan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024 lalu. “Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,’’ katanya. 

Lebih lanjut ia menegaskan kebijakan itu untuk mencegah pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal, bermasalah secara hukum. Diantaranya terkena sanksi administrasi yang berlaku sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.

Dijelaskan Yaqut, ketentuan kolnggaran itu hanya berlaku untuk produk UMK. Selain itu, misalnya usaha menengah dan besar, tetap berlaku aturan wajib mulai 18 Oktober 2024.

Aturan ini tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Di dalam pasal 140 diatur bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Pelayanan sertifikat halal dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. 

Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK, lewat program deklarasi mandiri. 

Selama ini BPJPH Kemenag mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitas sertifikasi halal kategori self declare (deklarasi mandiri). Setiap tahun Kemenag hanya punya anggaran untuk membiayai 1 juta sertifikat halal untuk self declare.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, dengan penduduk mayoritas Islam, ketentuan soal sertifikat halal itu memang diperlukan. Namun dia mengatakan penargetan yang semula ditetapkan per 18 Oktober 2024 itu terburu-buru. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan