Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia, Berikut Detail dan Pengecualiannya
Sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).-Foto: Kemenag-
Air alam tanpa proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa tambahan bahan lain.
"Contoh bahan yang dikecualikan meliputi buah segar, sayuran segar dan kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, dan ikan air segar baik yang dibekukan, dikeringkan, maupun diasinkan," tambah Aqil Irham.
Sementara itu, bahan yang tidak berisiko mengandung atau terkontaminasi bahan tidak halal mencakup bahan selain yang berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil tambang atau sintesis anorganik dan organik.
Selain itu, bahan yang tidak berbahaya dan tidak mengandung bahan haram termasuk bahan kimia hasil tambang dan pemurnian dari bahan alam, serta bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Daftar lengkap bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dapat dilihat dalam lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021. File tersebut dapat diunduh melalui laman halal.go.id pada kolom Regulasi.