CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!

Tapera wajib bagi semua pekerja. Kenali sanksi jika tidak membayar iuran sesuai ketentuan. Foto: ayosemarang--

Pekerja swasta dapat bernegosiasi dengan perusahaan tempat mereka bekerja. 

Proses ini akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan