Minim Juru Sembelih Halal, PDHI Sumsel Sebut Pelatihan dan Sertifikasi Harus Dimasifkan

HEWAN KURBAN Sejumlah hewan kurban yang mulai diperjualbelikan menjelang Hari Raya Iduladha. Tampak seorang penjual tengah memberi makan hewan kurban yang dijual.-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Raya Iduladha kurang dari satu bulan lagi. Salah satu persoalan, masih minimnya juru sembelih halal yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu diungkap Ketua PDHI Sumsel, Dr drh Jafrizal MM.

Katanya, berdasarkan data, baru ada 107 orang yang dilatih untuk penyembelihan halal. Padahal, melihat dari data BPS 2023 terdapat  9.622 masjid di Sumsel.  "Kelihatan tidak sebanding jumlah juru sembelih halal dengan jumlah tempat pemotongan hewan," ungkap dia, Rabu (29/5). 

Sehubungan dengan hal tersebut, pelatihan juru sembelih halal harus terus dimasifkan. Agar penyembelihan yang dilakukan di masjid-masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban mendapatkan hasil daging yang halal. 

Sebagai upaya mempercepat pemenuhan juru sembelih halal, perlu dilakukan pelatihan dan sertifikasi yang didukung oleh pemerintah dan swasta. "Saya berharap pihak swasta melalui TJSL-nya bisa untuk ikut mendorong program pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal," kata Jafrizal. 

BACA JUGA:Sembelih Kurban Wajib Penuhi 4 Syarat, Dari Syarat Syariat hingga Kesehatan Hewan

BACA JUGA:Berharap Keberkahan, Sembelih Kambing Berwarna Hitam, Cap Go Meh Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Sebab, dalam ibadah kurban, penyembelihan harus memenuhi ketentuan syariat. Kemudian daging kurban yang dibagikan halal. "Daging tersebut selain harus dijamin kesehatannya juga harus dijamin kehalalannya.  Salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya," jelasnya. 

Menurut standar nasional Indonesia (SNI), penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna. Dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam.

"Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada SKKNI No 147/2022 tentang Juru  Penyembelihan Halal," ujarnya. Adapun syarat kompetensi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani. 

Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya “dengan menyebut nama Allah SWT,” tegasnya. 

Karena itu, juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis. Yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian.(tin)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan