Sembelih Kurban Wajib Penuhi 4 Syarat, Dari Syarat Syariat hingga Kesehatan Hewan

JUAL KURBAN : Walapun Iduladha masih satu bulan lagi, tetapi penjualan hewan kurban sudah mulai terlihat di Kota Palembang.-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur nasional Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah jatuh pada 17 Juni 2024. Pada saat itu sebagaimana tradisi umat Muslim saat perayaan Iduladha, yakni menyembelih hewan kurban. Namun masyarakat yang akan melakukan penyembelihan kurban tentu harus memperhatikan beberapa hal saat memilih hewan kurban. 

Ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia Sumatera Selatan yang juga Medik Veteriner Ahli Madya DKPP Sumsel, Dr drh Jafrizal MM mengatakan dalam penyembelihan hewan kurban harus memenuhi 4 persyaratan penting yang wajib dipatuhi. Ada beberapa syarat syariat, kesehatan, dan kesejahteraan hewan untuk disembelih. 

Adapun syarat itu meliputi persyaratan hewan kurban, tempat penjualan/kandang, alat angkut dan tempat penyembelihan. “Untuk hewan kurban yang akan dijual dan dipotong harus memenuhi persyaratan syariat Islam, administrasi, dan teknis. Antara lain, sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga,” bebernya.  

Selanjutnya tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris, dan harus cukup umur. Biasanya untuk kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Berbeda dengan unta, dimana jenis unta harus di atas 5 (lima) tahun. 

BACA JUGA:OKUT Jadi Penghasil Sapi Terbanyak di Sumsel, Stok Hewan Kurban Aman

BACA JUGA:7 Langkah Praktis Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Higienis dan Bergizi

Terkait persyaratan administrasi harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Otoritas Veteriner daerah asal. Ada rekomendasi pemasukan hewan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau provinsi daerah penerima. Surat keterangan asal hewan dari Dinas Peternakan daerah asal. 

“SKKH paling sedikit memuat, nama pemilik alamat pemilik, jenis hewan, jumlah hewan, jenis kelamin hewan, daerah asal hewan, dan status kesehatan hewan,” bebernya. 

Soal status situasi hewan, persyaratan teknis paling sedikit hewan harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang. 

Sementara persyaratan teknis paling sedikit meliputi berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, memiliki desain, dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres. Memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual. Memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan. 

“Tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan. Lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan, hingga memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang,” bebernya. 

BACA JUGA:Kendalikan Porsimu Jika Tak Mau Ada Gejala Penyakit Ini, Konsumsi Daging Kurban dengan Bijak

BACA JUGA:PN Palembang Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat Setempat

Untuk alat angkut harus memenuhi persyaratan, memiliki desain, dan menggunakan partisi atau penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres. Memiliki atap, ventilasi, dan pencahayaan yang cukup. Bersih dan kuat, hewan dapat bergerak, dan terlindung dari cuaca ekstrim. Kapasitas sesuai jenis dan jumlah hewan kurbam dan lantai atau alas tidak licin, mudah dibersihkan, dan didesinfeksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan