Sembelih Kurban Wajib Penuhi 4 Syarat, Dari Syarat Syariat hingga Kesehatan Hewan
JUAL KURBAN : Walapun Iduladha masih satu bulan lagi, tetapi penjualan hewan kurban sudah mulai terlihat di Kota Palembang.-foto: budiman/sumeks-
“Sedangkan tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi persyaratan, hewan kurban diturunkan dari alat angkut paling lama dalam waktu 1 jam setelah tiba di tempat penampungan. Apabila menggunakan rampa, hewan kurban dibiarkan turun sendirinya, tidak dipaksa, ditarik, dipukul atau dicambuk, dan tidak dibiarkan turun sendiri,” bebernya.
Pengistirahatan hewan kurban di tempat pengistirahatan, hewan dikelompokkan sesuai jenis dan ukuran. Hewan yang agresif ditempatkan dalam tempat terpisah. “Puasakan hewan sebelum dipotong 12 jam, hewan yang berada lebih dari 12 jam di tempat penampungan harus diberi makan dan minum,” rincinya.
Tempat penampungan sementara dibersihkan setiap hari. Lakukan pemeriksaan ante-mortem pada setiap hewan yang akan disembelih guna memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis. “Penyembelihan hewan kurban dilakukan di RPH-R oleh juru sembelih halal. Penyembelihan di luar RPH-R dapat dilakukan penyembelih atau juru sembelih halal dibawah pengawasan dokter hewan yang memenuhi syarat, beragama Islam, dan sudah akil balig. Memiliki keahlian dalam penyembelihan dan memahami tata cara penyembelihan secara syar’i,” pungkasnya. (iol/fad)