Satu Lagi DPO Komplotan Pencurian Pipa Besi Pertamina Tertangkap, Sempat Buron 2 Tahun
DPO: DPO kasus pencurian Pertamina, tersangka Pista Rangga (tengah) akhirnya ditangkap setelah 2 tahun buron. -FOTO: POLSEK RKT-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelarian Pista Rangga (21), selama 2 tahun akhirnya berakhir. Warga Dusun 3, Desa Sugihwaras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, itu berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).
Pista Rangga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) regional 1 zona 4 Field Limau, pada 7 Juli 2022 lalu. Tepatnya di jalur pipa sumur L5A 176 wilayah Desa Karya Mulya SP 9, Kecamatan RKT, Prabumulih.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka Pista Rangga, lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Prabumulih. Sehingga berhasil menangkap Pista Rangga yang sudah lama jadi DPO kami," terang Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH.
Heffi menjelaskan, pencurian besi pipa di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui sekuriti PT Pertamina yang patroli, Sasli dan Meri. Mereka memergoki 6 orang tengah memotong dan mengangkut pipa besi milik Pertamina. Tapi para pelaku berhasil kabur di kegelapan malam.
BACA JUGA:Akhirnya.. KONI Bagikan Reward Bagi Atlet-Pelatih Berpestasi Porprov 2023 Lalu
BACA JUGA:Datangi THM DA Club 41, Tim Teknis Pemkot Palembang Cek Hal Ini
“Saksi langsung menelpon anggota Reskrim Polsek RKT. Setelah 1 jam kemudian, anggota Reskrim Polsek RKT bersama sekuriti PT Pertamina, berhasil menangkap 2 orang di antaranya pelaku. Yakni, Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah,” urai Heffi.
Sedangkan 4 orang temannya yang kabur malam itu, disebutkan bernama Yudi Belang, Pista Rangga, Ranggan Nata dan Joni. Dalam pengembangan kasusnya, berhasil ditangkap pula Yudi Belang, Ranggan Nata, dan terakhir Pista Rangga. “Yang sampai saat ini masih buron, Joni,” ulas Heffi.
Untuk Yudi Belang, diketahui sedang menjalani hukuman. Andra Firmansyah dan Yedi Firmansyah telah selesai menjalani hukuman. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini, 4 unit sepeda motor, 4 alat potong gergaji besi, 1 buah dodos. “Termasuk 16 batang besi pipa panjang 1 meter, 3 meter, dan 4 meter yang tertinggal di TKP malam itu,” sebutnya.
Sementara kerugian PT Pertamina Hulu Rokan Regional Field Limau saat itu, kehilangan 48 meter pipa besi diameter 4 inci, dengan ketebalan 80 mm.
Heffi menambahkan, tersangka Pista Rangga ini tertangkap Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia sedang bersembunyi di sebuah pondok dalam kebun karet, di Desa Tolhas, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
"Setelah diinterogasi, dia mengakui semua perbuatannya. Dia sudah diamankan di Mapolsek RKT, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Heffi. (chy/air)