Datangi THM DA Club 41, Tim Teknis Pemkot Palembang Cek Hal Ini

Pemkot Palembang melakukan peninjauan dan pemeriksaan perizinan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) DA Club 41. Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pemkot Palembang turun langsung melakukan peninjauan dan pemeriksaan perizinan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) DA Club 41.

Tim dipimpin oleh Asisten III bidang administrasi umum Pemkot Palembang Alex Fernandus pada Rabu (29/5/2024) sore.

"Kita tinjau kesini menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel beberapa hari lalu. Saat ini tim teknis tengah melakukan penhecekan terkait perizinannya," ungkap Alex.

Saat ditanyakan terkait temuan petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel terkait dua kali temuan barang narkoba dalam dua kali razia, Alex menegaskan hal itu akan jadi pertimbangan pihaknya.

BACA JUGA:Tegaskan THM Wajib Tutup, Restoran Diatur Jam Operasional

BACA JUGA:THM Kena Sanksi Tak Diidahkan Perda Muba Soal Larangan Tempat Maksiat


"Akan kita lihat nanti apa hasil tim teknis," sebut mantan Kasat Pol PP Pemkot Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dipimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang pada Jum'at (24/5) malam hingga Sabtu (25/5) dini hari.

Dari sejumlah THM yang dirazia petugas menemukan sebanyak 23 butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah. Ini merupakan temuan kali kedua di tempat yang sama setelah sebelumnya juga ditemukan Barang Bukti (BB) narkoba jenis pil ekstasi sebanyak enam butir yang juga dibuang ke dalam tong sampah.

Tak ayal, atas temuan kali kedua ini membuat jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menjadi berang.

BACA JUGA:2 Kali Razia 2 Kali Dapati Pil Ekstasi, Polda Sumsel Surati Pemkot Palembang Minta Cabut Izin DA 41 Club

BACA JUGA:Ratu Dewa Lantik 1.491 PPPK dan PNS di Lingkungan Pemkot Palembang


"Kita sudah berkirim surat kepada Pemkot Palembang untuk mencabut izin tempat hiburan malam DA Club 41. Karena dalan dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya," sebut Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK melalui Wadirresnarkkba Polda Sumsel, AKBP Harissandi,SIK,MH, kemarin (27/5)

Dikatakan oleh mantan Kapolres Lubuklinggau ini, giat razia kali ini merupakan rangkaian dari patroli kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan menyambangi beberapa THM yang ada di Kota Palembang.

Selain Diskotik DA Club 41, petugas juga mendatangi THM di Kompleks Lokalisasi Teratai Putih. Diantaranya di Diskotek Golden Star dan Diskotek Batman, setelah dilakukan penyisiran tidak ditemukan BB narkoba dan barang terlarang.

Petugas yang beranggotakan sebanyak 20 personel ini juga melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung THM tapi hasilnya negatif.(kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan