THM Kena Sanksi Tak Diidahkan Perda Muba Soal Larangan Tempat Maksiat

PERDA : Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud dengan tegas akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan malam yang tidak mengidahkan soal larangan tempat maksiat .-FOTO : IST-

MUBA,SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan tegas akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan malam (THM) yang tak mengidahkan peraturan daerah (Perda) Muba Nomor 13 tahun 2005.

"Apabila Perda itu tidak diindahkan maka kami tak segan memberikan sanksi tegas yang berlaku," ujar Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Muba Erdian Syahri.

Ditegaskannya, THM wajib tutup selama Ramadan. Begitu juga rumah makan atau restoran telah diatur jam operasionalnya.

"Adanya Perda Muba No 13/2005 tentang larangan maksiat di beberapa tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan telah jelas aturan jamnya," tegasnya.

BACA JUGA:Pulang Lebih Cepat, Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H!

BACA JUGA:Pemkab Muba Maksimalkan Persiapan Tuan Rumah MTQ
 
Dimana pemilik usaha seperti tempat hiburan malam, karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern agar menutup secara permanen usahanya sejak 1 Maret hingga 21 April 2024

"Kami mengimbau untuk dipatuhi aturan perda ini terutama THM yang menjual minuman berakohol dan menyediakan PSK," imbau Erdian didampingi Kabid Penegak Perda Indita Purnama.

Bagi rumah makan dan restoran atau warung lainnya selama bulan suci Ramadhan untuk membuka menjelang sore.

"Untuk pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, kami tetap perbolehkan untuk membuka. Namun oprasionalnya pada sore hari pada pukul 16.00 WIB," katanya.

BACA JUGA:Pernah Ikut Kuyung Kupik Muba, Kibuli Pacar Rp165 Juta

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah di Jembatan Teluk, Saksi Bisu Perjuangan Masyarakat Muba Melawan Penjajah

"Dan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat bagi masyarakat umum," tukasnya.

Senada diungkapkan Kapolres Muba AKBP Imam Safi'i yang mengaku akan terus bekerja sama dengan Forkopimda Muba dalam menjalankan kebijakan kearifan lokal.

"Bagaimana kami (Polres Muba,red) akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan," katanya.

AKBP Imam Safi'i juga menghimbau masyarakat untuk tidak menjual dan bermain petasan selama bulan suci Ramadan. Karena pengunaan petasan sudah jelas.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Belum Tahu, Ternyata ini Loh Asal Usul Nama Sekayu di Kabupaten Muba!

BACA JUGA:Pesona Danau Biru Muba: Surga Tersembunyi di Tengah Kota Sekayu, Datang Yuk!

"Kepada Warga Muba dihimbau tidak mengunakan petasan. Ini sudah disepakati bersama untuk pembatasan menggunakan petasan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan," tuturnya.

Ia juga mengaku akan menjamin keamanan dan ketertiban di dalam wilayah Muba selama berlangsungnya bulan puasa. "Tentunya dukungan semua pihak termasuk masyarakat Muba," lanjutnya.

Terakhir ia mengingatkan kepada pelajar dan pengguna kendaraan untuk tidak mengunakan knalpot brong, termasuk balap liar.

"Ini akan terus kami tertibkan agar warga Muba merasa tenang dengan bunyi kendaraan yang menggangu tersebut," katanya. (kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan