Rektor PTN Diminta Kembalikan Kelebihan Pembayaran UKT

Abdul Haris-foto: ist-

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Peserta UTBK, Kenaikan UKT Resmi Dibatalkan Nadiem Usai Bertemu Jokowi

Ketua Umum FRI M. Nasih menilai, sebetulnya bagi calon mahasiswa baru yang mampu dan mau, penetapan UKT sebelumnya tak jadi masalah. Tapi, dengan catatan, tidak melampaui UKT tahun lalu. 

”Menurut saya bisa tetap berlaku untuk yang mampu dan mau. Karena tetap ada 2 kemungkinan jika disesuaikan, yakni ke level lebih rendah atau ke level ukt lebih tinggi tahun lalu,” tutur 

Namun, Nasih kembali menekankan, bahwa pada prinsipnya, para rektor perguruan tinggi tidak ada masalah dengan kebijakan UKT tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, ketika Permendikbudristek 2/2024 yang menjadi dasar dan pertimbangan UKT 2024 dicabut pun tak jadi soal. 

Para rektor pun disebutnya akan melaksanakan apa-apa saja yang menjadi keputusan pemerintah. ”Saya kira para rektor akan melaksanakan apa-apa yang menjadi kebijakan Mas Menteri. Tentu dengan membuat SK Rektor tentang UKT yang baru, yang bisa saja sama dengan UKT tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya. Khususnya pada PTNBH, UKT ditetapkan dengan SK Rektor. Maka pembatalannya pun mesti dengan SK Rektor.

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengaku sudah menindaklanjuti instruksi dalam surat Dirjen Diktiristek. Pihaknya pun sudah membahas secara internal terkait besaran UKT dan IPI terbaru yang akan diajukan kembali nanti. ”Sudah dibahas,” ujarnya. 

Menurut Arif, pihaknya tak ada masalah dengan kebijakan tersebut. Sebab, kontribusi UKT pada pendapatan IPB hanya 23 persen. ”IPB mengapresiasi kebijakan baru tersebut dan mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Langkah-Langkah Pengajuan Penyesuaian Biaya UKT di Tengah Kenaikan Tarif, Meringankan Beban di Masa Sulit

BACA JUGA:Menag Yaqut Minta UKT Tak Memberatkan Mahasiswa

Meski demikian, Arif menilai jika pemerintah perlu mengevaluasi total alokasi anggaran pendidikan 20 persen. Dengan begitu, bisa lebih efektif untuk mendongkrak kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Terpisah Staf Khusus Presiden Bisang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar menyatakan dengan pembatalan UKT merupakan wujud respon cepat Presiden Joko Widodo saat mendengar keluhan rakyat. Namun pekerjaan rumah lainnya adalah menaikan akses perguruan tinggi. Untuk itu dia menyebut ada beberapa poin penting yang harus dilakukan. 

Menurutnya pembatalan UKT merupakan salah satu rekomendasi dari hasil dari diskusi dari berbagai komponen masyarakat. Dari diskusi itu, pada Senin pagi (27/5) Billy menyampaikan rekomendasi kepada Jokowi. Selanjutnya, pada siang harinya Jokowi memanggil Mendikbud Nadiem Makarim dan akhirnya UKT dibatalkan.  “Saya berharap, selain pembatalan kenaikan UKT ini, enam rekomendasi kebijakan saya yang lainnya dapat ditindak lanjuti,” katanya. 

Rekomendasi lainnya adalah pembaruan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menurutnya UU ini sudah usang. Jika UU ini diperbarui, yang menjadi konsennya adalah menambah anggaran pendidikan tingi. “Saat ini hanya 1,6 persen dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek,” ujarnya. Angka ini lebih rendah dari rekomendasi UNESCO yang menyebut 2 persen dari APBN. 

BACA JUGA:Daftar 5 Kampus dengan Biaya UKT Tidak Naik di Tahun 2024, Adakah Kampus Pilihan SNBT-mu?

BACA JUGA:UKT Mahal, Cobain 5 Beasiswa yang Bisa Buat Kamu Kuliah Gratis, Pendaftarannya Buka Mei hingga Juni

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan