https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Angkut Hasil Curian Pakai Bentor

Pereteli Rumah Kosong dan Material Bangunan Ruko

PALEMBANG - Rumah yang ditinggal kosong lebih dari satu bulan di Jl Lunjuk Jaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, dipereteli maling. Rumah itu milik orang tua Arsiyanti (43), warga Jl Kancil Putih, Kecamatan IB I, Palembang.

Tidak tanggung-tanggung, yang dicuri para pelaku pada Selasa (30/1). Mulai dari 5 daun pintu, 2 mesin air, 1 tedmon, tangga besi, satu set meja jati berikut 4 kursinya, hingga 1 etalase lemari kaca.

Kasus pencurian di wilayah hukum Polsek IB I, juga terjadi di Jl Padang Selasa, Selasa (16/1). Sejumlah material dari ruko yang sedang dibangun, digondol pencuri. Ternyata dari ungkap kasusnya oleh Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, 2 TKP pencurian itu melibatkan orang yang sama dan berbeda pasangan saat beraksi.

BACA JUGA : Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Mantan Kades di Lahat Kini jadi Buronan Polisi

Lima pelakunya yang ditangkap, Andi (24), warga Jl Kemang Manis; Yanto (30), warga Jl Sempayo; Eko Seprianto (30), warga Jl Padang Selasa; Hendri Wibowo (36)  dan M Ishak (40), keduanya warga Jl Lunjuk Jaya. Berikut seorang penadahnya diciduk polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, mengatakan tersangka Ishak, Eko dan Hendri, terlibat pencurian rumah kosong di Jl Lunjuk Jaya. “Kerugian korban mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Sedangkan tersangka Andi dan Yanto, terlibat pencurian material di ruko yang sedang dibangun di Jl Padang Selasa. “Dari ruko itu, kehilangan 100 sak semen dan 300 kotak keramik granit. Korbannya mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” tambah Robert.

Kelima tersangka ini, sambung Robert, masih dalam satu komplotan. Mereka mencurinya berulang-ulang di waktu yang berbeda. Memantaafkan situasi yang sepi. Lalu, barang-barang diangkut menggunakan bentor.

“Misalnya, hari ini mencuri teralis, besoknya baru mencuri tedmond, dan lainnya. Barang-barang hasil curiannya langsung dijual ke penadah, uangnya dibagi rata. Untuk setiap aksinya, mereka ini bertukar pasangan. Baik mencuri di ruko ataupun rumah kosong," jelasnya.

Selain menangkap para tersangka, barang bukti yang diamankan kuse, daun pintu, dan kursi jati. “Kelima pencurinya dikenakan Pasal 363 KUHP. Penadahnya Pasal 480 KUHP. Utuk tersangka Eko, merupakan residivis kasus pencurian sepeda,” beber Robert.

Tersangka Eko, mengaku diajak mencuri di rumah kosong itu oleh Septa (DPO). Mereka tahu, rumah itu sudah lama tidak dihuni. Barang yang pertama mereka ambil, teralis lalu diangkut pakai bentor. ”Setelah aman, hari-hari berikutnya baru ambil pintu dan tedmon,” akunya.

Barangnya mereka jual ke Cinde. “Jual borongan, lalu Rp1,5 juta. Uangnya bagi tiga," ungkap Eko lugas. Sebelum masuk ke rumah, mereka mencongkel pintu dan jendela menggunakan obeng. (afi/air) Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan