Disuruh Tobat, Kakak- Beradik Penjual Sabu Dapat Keringanan, Diganjar 8 Tahun Bui

PASRAH: Dua kakak beradik, Iskandar dan Rukiyah yang kompak menjual sabu hanya bisa pasrah saat divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH, MH, kemarin.-foto: nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua Kakak Beradik Iskandar Bin A Somad dan Rukiyah Binti A Somad yang merupakan terdakwa kasus Narkotika dengan berat Netto 6,991 Gram mendapatkan keringanan satu tahun dari Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH, Senin 13 Mei 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. 

Majelis hakim sependapat dengan JPU, menjatuhkan hukuman pidana sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."Menghukum kedua terdakwa masing masing dengan ppidana penajara selama 8 tahun, dan denda Rp1 Miliar subsider 6 Bulan kurungan," tegas hakim

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Jimmy Artalius yang menuntut keduanya selama 9 tahun penjara.

Namun, Hakim ketua beralasan, keringan diberikan untuk memberikan kesempatan bertobat bagi kedua terdakwa. "Nah tadi sudah dengar kan putusannya, terutama bagi terdakwa Iskandar, kau sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama, hukuman kau diringankan karena maksud agar bertobat, tapi kali ketiga kau ulangi, tidak ada lagi keringanan," tegas hakim.

BACA JUGA:Masih Nakal, Ibu RT Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi, Paket Sabu Masih Dalam Genggaman Tangan

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kecele, Transaksi dengan Polisi Menyamar, 8 Paket Sabu Didapati dalam Kamarnya

"Baik yang mulia," ujar terdakwa Iskandar.

Atas putusan tersebut, Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis Hakim.

Dilansir dari SIPP PN Palembang, dalam dakwaan Bahwa Terdakwa Rukiyah dan Iskandar, Senin 8 Januari 2024  sekira jam 11.00 Wib menemui Heri (DPO) di Lorong Kencana Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang bertujuan membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.3 Juta, dan akan dibayar kepada Heri (DPO) apabila habis laku terjual.

lalu setelah itu terdakwa Rukiyah membawa Narkotika jenis shabu tersebut ke rumah beralamat Jalan Gub.H.A.Bastari Rt.67 Rw.11 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang, dan mengajak Iskandar menjual Narkotika jenis shabu tersebut dan menunggu pembeli datang kerumah kontrakan.

Lalu saat ada pembeli datang terdakwa iskandar langsung mengambil uang dan memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rukiyah, dan barulah Narkotika jenis shabu diserahkan kepada pembeli, yang apabila habis laku terjual para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.300 ribu.

BACA JUGA:Masih Jual Sabu di Bulan Ramadan, 2 Pengedar Narkoba Auto Lebaran di Penjara

BACA JUGA:Gerebek Pengedar Narkoba Desa Air Itam PALI, Sembunyikan 17 Paket Sabu dalam Guci Hias

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan