https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Disuruh Tobat, Kakak- Beradik Penjual Sabu Dapat Keringanan, Diganjar 8 Tahun Bui

PASRAH: Dua kakak beradik, Iskandar dan Rukiyah yang kompak menjual sabu hanya bisa pasrah saat divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH, MH, kemarin.-foto: nanda/sumeks-

Kemudian 12.00 wib saat keduanya sedang berada di dalam rumah datanglah anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya berdasarkan informasi dari informan bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di rumahnya.

Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu dan kedua terdakwa mengakui barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening tersebut milik mereka berdua. (nsw/lia).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan