https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Ada Lagi Tingkatan, Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan Diganti Kelas Standar, Ini Waktu Penerapannya

Polemik KRIS Pasca Perpres 59/2024-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-

d. Kelengkapan tempat tidur yang sesuai.

e. Nakas per tempat tidur.

f. Suhu ruangan yang terkontrol.

g. Pemisahan ruang rawat berdasarkan kriteria seperti jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit.

h. Keberadaan tirai/partisi antar tempat tidur.

i. Kepadatan ruang rawat yang sesuai.

j. Ketersediaan kamar mandi dalam ruang rawat inap.

k. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.

l. Outlet oksigen yang memadai.

(2) Pengecualian penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:

a. Pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi.

b. Perawatan intensif.

c. Pelayanan rawat inap pasien jiwa.

d. Ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

(3) Rincian lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur melalui Peraturan Menteri.

BESARAN IURAN SAAT INI

Diketahui, iuran BPJS Kesehatan saat ini sebesar Rp35.000 untuk kelas III. Itu karena adanya bantuan iuran sebesar Rp7.000 yang diberikan langsung oleh pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan