Petugas Lapangan Dituding Pungli
MASUK KOTA : Truk-truk ODOL yang terus saja masuk dalam kota tak hanya jadi momok pengguna jalan lain, tapi juga buat Disbub Palembang serba salah. Padahal ada timbangan di Keramasan. FOTO: KRIS/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi momok tersendiri bagi masyarakat. Masuk kota, acapkali menyebabkan kecelakaan. Bahkan sampai merenggut nyawa.
Secara regulasi, kendaraan angkutan barang bertonase besar ini dilarang melintas di jalan kota mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
BACA JUGA:Penertiban Truk ODOL Sesuai Perwali
BACA JUGA:Bahaya Truk ODOL Bagi Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas
Hanya boleh lewat jalan-jalan tertentu yang sudah ditentukan pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Namun masalah ini tidak kunjung menemukan titik temu. Kejadian kecelakaan terus berulang.
Kabid Wasdalop Dishub Palembang, AK Juliansyah menyebutkan, persoalan ODOL mestinya dibahas dan diselesaikan secara bersama dan terkoordinasi.
"Kami pun serba salah. Kalau petugas kami berjaga, dikatakan pungli. Kami juga tidak pada posisi untuk penindakan, karena bukan wewenang kami di situ," imbuhnya, Rabu (8/5).
Penertiban dan penindakan ODOL yang masuk jalanan dalam kota semestinya dari Dishub Provinsi. Sebab jalan yang dilalui jalan provinsi.
Katanya, penindakan juga harusnya ada pihak dari kepolisian. "Ini harus dilakukan secara tim, biar petugas di lapangan tidak dicap melakukan pungli ketika menjalankan tugas seperti ini," imbuh Juliansyah.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Palembang, Honda CBR Oleng Tabrak Kontainer, Pengendara Tewas di Tempat
BACA JUGA:Curhat Lirih Ayah Korban Tewas Laka Lantas Akibat Jalan Rusak: Cukuplah Anak Saya Korban Terakhir
Apalagi, katanya, petugas kerap ribut dengan sopir truk ODOL. "Mana peran jembatan timbang di Keramasan. Kenapa ODOL masih bisa masuk kota," katanya.
Untuk action nyata, kemarin Dishub Palembang melakukan pengawasan dan penertiban dengan memaksa truk-truk ODOL berputar balik di Jl Kebun Sayur. (tin)