HEBOH! Isu Pungli di Tes PPK dan PPS Ogan Ilir, Cek Faktanya

HEBOH! Isu Pungli di Tes PPK dan PPS Ogan Ilir, Cek Faktanya-Foto: Andika-

 OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar mencuat dari KPU Ogan Ilir terkait tes penerimaan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Kabar ini menjadi sorotan terutama terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam tes tersebut.

Sejak tanggal 6 hingga 8 Mei 2024, tes PPK telah dilangsungkan di Kabupaten Ogan Ilir.

Namun, di tengah pelaksanaan tes, muncul kabar adanya permintaan uang sejumlah Rp500 ribu untuk memastikan kelulusan tes bagi calon petugas PPK dan PPS.

BACA JUGA:Berharap Pilkada Sumsel Sesukses Pemilu, Pj Gubernur Minta Jaga Zero Conflict

BACA JUGA:Kemendikbudristek Merancang Penyatuan PPG dan Tes PPPK, Demi Mempercepat Penuhan Kebutuhan Guru Berkualitas

Salah satu peserta tes yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa isu tersebut telah menjadi perbincangan di Desa Talang Balai Baru, Kecamatan Tanjungraja.

"Ada kabar bahwa untuk lulus sebagai petugas PPK, harus membayar Rp500 ribu. Padahal, gaji hanya Rp1,5 juta selama 7 bulan dan tanggung jawabnya besar," ungkap peserta tersebut.

Ketakutan dan ketidakpuasan muncul karena dugaan pungutan ini, terutama karena tidak ada jaminan bahwa setelah membayar, peserta akan lulus.

"Saya hanya mendengar kabar, saya tidak tahu pasti kebenarannya. Saya hanya berharap dapat lulus. Saya sudah mengikuti tes dan nilai saya cukup tinggi, ingin melanjutkan ke tahap wawancara," tambahnya.

BACA JUGA:4 Bank Tempat Gadai SK Terbaik Bagi Guru PPPK, Pinjaman Capai Ratusan Juta, Bunga Kredit Rendah

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai Juni, Ini Dia Rincian Formasinya

Namun, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menepis keras isu tersebut. "Tidak ada pungutan uang untuk kelulusan tes. Kami tidak mengetahui peserta yang ikut serta karena proses pendaftarannya melalui situs web resmi KPU," tegas Masjidah.

Masjidah menjelaskan bahwa sistem tes yang dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id memberikan hasil langsung kepada peserta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan