Atasi Backlog Lewat Program MLT Perumahan, Untuk Pekerja Peserta BP JAMSOSTEK

BERMAIN : Anak anak bermain di salah satu taman bermain kompleks perumahaan. Saat ini angka backlog perumahan masih tinggi mencapai 12 juta unit. -Foto : Evan Zumarli/Sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Backlog perumahan masih jadi pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah. Hingga kini, sekitar 12 juta keluarga masih belum memiliki rumah.

Untuk mengurangi kesenjangan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menerbitkan program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan untuk pekerja.

Tahun ini BPJAMSOSTEK menggandeng Perumnas dalam program MLT perumahannya. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Perumnas sejak tahun lalu.

BACA JUGA:Konsisten Beri Perlindungan Ketenagakerjaan, SMBR Raih Paritrana Award 2023

BACA JUGA:Cegah Pekerja Jatuh Miskin Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan

Dia berharap kerja sama itu dapat mempermudah para pekerja, khususnya peserta BPJAMSOSTEK, untuk memiliki hunian yang didambakan.

“Sejak diluncurkan, jumlah yang disalurkan baru mencapai 4.400 unit. Karena itu, untuk mendorong perkembangan tersebut, harus dilakukan perluasan developer. Salah satunya bekerja sama dengan Perumnas,” ujarnya, kemarin.

Nantinya, kata Roswita, perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJAMSOSTEK bisa bekerja sama dengan Perumnas untuk membentuk griya perumahan. Kemudian memanfaatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat keringanan pembiayaan.

BACA JUGA:Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:AKHIRNYA! JHT BPJamsostek Balik Aturan Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Dalam program kepemilikan rumah ini, BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer. Kemudian, subsidi bunga dan suku bunga lebih rendah yang bersaing dengan komersial. ”Kemudian, tenor pinjaman lebih panjang, 10 sampai dengan 30 tahun,” jelas dia.

Tapi sayangnya, program tersebut hanya bisa diikuti peserta BPJAMSOSTEK di kategori penerima upah. Mereka yang berada di kategori lain masih belum bisa bergabung. (jp/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan