https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Himbauan Pj Bupati Muba untuk Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan-Foto: Tommi/sumeks-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Melindungi warga Muba dari kecelakaan kerja atau resiko kerja jadi prioritas Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.

"Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu upaya perlindungan risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja maupun keluarganya," ungkap Apriyadi Mahmud, Selasa (6/2).

Dikatakan, ia telah meminta agar Disnakertrans Muba bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menggencarkan sosialisasi pentingnya kepesertaan. "Sekaligus tata cara informasi pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan serta pekerja di Muba, agar bisa ditaati dan dipahami dalam penerapannya," ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba, R Chandra Budiman mengatakan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi.

"Syarat pendaftaran meliputi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," urainya.

BACA JUGA:Keren, Pj Bupati H Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja

BACA JUGA:Siapkan CV Anda! BPJS Kesehatan Mengundang Anda Bergabung sebagai PATT di Tahun 2024!

Ia menjelaskan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kemudian, ada beberapa kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Peserta Penerima Upah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara, seperti pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.

"Lalu, Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, seperti pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah," jelasnya.

“Selain itu, peserta Bukan Penerima Upah, Pemberi kerja, Para Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun,” ujarnya. (kur)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan