Replik, JPU Tetap pada Tuntutan

/Terhadap Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir

PALEMBANG –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, tetap pada tuntutannya saat sidang replik atas pleidoi kedua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.  Tetap menuntut pidana penjara 8 tahun, pada kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah (PMD) pada renovasi Hotel Swarna Dwipa Tahun Anggaran 2016-2017.

“Kami tetap pada tuntutan dan agar majelis Hakim yang menyenangkan kasus ini menolak seluruh pleidoi terdakwa, " ujar JPU, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas I Khusus yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Selasa (21/1).

Tuntutan itu, kepada Augie Yahya Bunyamin (mantan Dirut PD Perhotelan Swarna Dwipa) dan Ahmad Tohir (Direktur PT Palcon Indonesia), keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Khusus terdakwa Ahmad Tohir, pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

JPU berpendapat, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Baik, sidang kita tunda dengan agenda putusan, " kata hakim ketua, setelah mendengarkan replik JPU, kemarin.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini bermula tahun 2016 -2017 Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa, melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa. Mengunakan dana operasional hotel, dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Renovasi itu berupa pembangunan sport injury and therapy Hotel Swarna Dwipa Palembang. Dikatakan, untuk persiapan jelang Asian Games 2018. Pengerjaannya dilakukan kontraktor PT Palcon Indonesia dengan direkturnya Ahmad Tohir. Ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin, tanpa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku.

Kemudian dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 persen. Sedangkan yang dilaporkan Augie, pengerjaannya sudah 82 persen. Sehingga mengakibat kerugian negara Rp3.615.023.971,12. Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/air) Vebri Al Lintani

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan