Tuntutan 3,6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Divonis 5 Tahun, JPU Tetap Nyatakan Banding, Ini Alasannya

VONIS: Mantan Direktur PD SPME divonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp700 juta. -FOTO: IST-

*Mantan Direktur PD SPME Korupsi Penyertaan Modal

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Novriansyah Regan, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muara Enim. Sebab hakim menilai, mantan Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) itu berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal PD SPME sebesar Rp700 juta itu, divonis 5 tahun penjara. Sementara tuntutan JPU sebelumnya, hanya 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B  UU Tindak Pemberantasan Korupsi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa Novriansah Regan berkelit dan tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Masriati SH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 25 April 2024.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa Novriansah Regan sebelumnya belum pernah terjerat tindak pidana apapun. Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Novriansah Regan juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Mau Tahu Jenis-Jenis Tanaman Hias, Disini Jawabannya

BACA JUGA:Kejar Penyerapan Beras 40.500 Ton

Dalam petikan amar putusan juga disebutkan, terdakwa Novriansah Reigan dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp61 juta. Atas vonis tersebut, terdakwa Novriansah Reigan didampingi tim penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding.

Meski hukuman pidana pokok lebih berat dari tuntutan, tapi JPU Kejari Muara Enim juga menyatakan banding atas vonis tersebut. “Kami menyatakan banding terutama terhadap nilai uang pengganti kerugian negara, yang sangat jauh dari tuntutan pidana," jelas JPU Kejari Muara Enim Bima Bramasta SH, usai sidang.

Bima menerangkan, JPU menuntut terdakwa Novriansah Regan untuk membayar uang kerugian negara lebih kurang Rp260 juta. "Namun saat sidang vonis tadi, terdakwa dijatuhkan vonis pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara hanya Rp61 juta. Oleh sebab itu kami nyatakan banding juga," tegasnya.

Untuk diketahui, Kejari Muara Enim menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyertaan modal PD Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) Tahun Anggaran (TA) 2021. 

BACA JUGA:Warga Lingkis Dapat Bantuan Kemensos, Banjir Beransur Surut

BACA JUGA:DPRD Perintahkan Bongkar Pagar Seng 16 Ilir

Yakni, Direktur PD SPME Novriansyah Regan, Yan Asmi selaku Direktur Utama (Dirut) PT SCM tahun 2021, dan Dirut PT SCM periode 2015-2021 Iswanto. Iswanto baru ditahan 16 Januari 2024, menyusul Yan Asmi yang sudah ditahan pada 11 Januari 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan