Tuntutan 3,6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Divonis 5 Tahun, JPU Tetap Nyatakan Banding, Ini Alasannya
VONIS: Mantan Direktur PD SPME divonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp700 juta. -FOTO: IST-
Sedangkan Novriansyah Regan, ssudah lebih dulu ditahan sejak 15 November 2023. Modus korupsi ini, penyertaan modal untuk pembangunan perumahan pada PT SCM tanpa sepengetahuan dan izin dari dewan pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021. Kemudian juga tidak tercatat di laporan keuangan PD SPME.
Dari sidang vonis kemarin, ada fakta menarik lainnya bahwa terdakwa Novriansyah Regan juga merupakan 1 dari 6 orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. (kms/ way/air)