Pembebasan Ganti Rugi Lahan Pertamina Hulu Rotan Dipersoalkan

LAHAN : Tim kuasa hukum Yuni memasang tanda kepemilikan lahan yang belum dilakukan pembebasan ganti rugi.-FOTO : IST-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Adanya pembebasan lahan oleh Pertamina Hulu Rotan Zona IV Prabumulih membuat Yuni Prianti (32) mendatangi sentral pelayanan kepolisian terpadu Polda Sumsel, kemarin.

Pasalnya, ibu rumah tangga merasa ditipu dan melaporkan Ansori CS yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah milik suaminya.

Laporan tersebut tertuang dalam STTLP/396/IV/2021/SPKT diterima Kas SPKT Siga II Kompol Triyono,kemarin (19/4).

Dalam pengaduannya, Yuni didampingi tim penasehat hukum Ibnu Abdullah,SH,MH, Bobby Abdulrahman SH, Febriansyah SH dan Abi Samran SH MH serta Napoleon SH dari kantor Lembaga Pengawasan Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik Sumsel.

LAPOR: Yuni Prianti mendatangi SPK Polda Sumsel guna melaporkan Ansori CS yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah milik suaminya.

BACA JUGA:5 Tahun Beroperasi, Pabrik Mie Berformalin di Lubuklinggau Kena Gerebek Polda Sumsel, Ini Barang Buktinya!

BACA JUGA:Pastikan Arus Balik Lancar, Kapolda Sumsel Bermotor Lagi Turun Atur Lalu Lintas di Jalintim Banyuasin

Menurut Advokat Bobby Abdurahman, kliennya memiliki surat pengakuan hak tanah SPH milik suaminya Dede herianto seluas 12.845 M di Jl Desa Beruga Kecamatan babat Toman, Muba.

Dimana tanah tersebut ditanami kebun karet dan kayu hutan. "Klien kami merasa ditipu karena ganti rugi pembebasan lahan tidak diberikan langsung," ujarnya.

Korban Yuni Prianti menitipkan surat SPH tersebut kepada istri terlapor Ansori dengan maksud akan diurus pergantian pembebasan lahan tersebut.

"Ternyata oleh terlapor surat tersebut dibawa ke kantor kecamatan Babat Toman untuk dilakukan ganti rugi pembebasan lahan," tuturnya.

BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan Digital Perbankan Libur Lebaran, Ini Tips dari Subdit Perbankaan-Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Imbau Pemudik, Batas Aman Kendaraan di Tol Palembang-Lampung 60 Km/Jam, Ini Alasannya

Diduga terlapor telah memanfaatkan korban dengan memanipulasi kepada korban dan pihak Pertamina.

"Klien kami mengalami kerugian karena lahan ganti rugi untuk pembayaran pembebasan sebesar Rp1,3 miliar,"  jelasnya.

Hal senada diungkapkan Napoleon selaku LSM Lembaga Pelayanan Publik menilai agar Pertamian PT Pertamina Hulu Rotan Zona IV Prabumulih seharusnya mengecek terlebih dahulu keabsahan surat tanah tersebut.

"Kita meminta Pertamina untuk mengambil kembali uang ganti rugi tersebut karena tidak diberikan kepada pemilik lahan," tukasnya.

BACA JUGA:Pekerja Muda Pertamina Ukir Senyum Anak Yatim, Ajak Belanja Baju Lebaran

BACA JUGA:Sudah Sanksi 13 SPBU Nakal, Teranyar, Pertamina Larang SPBU Talang Padang Beroperasi

Ia mengaku akan mengawasi konflik tersebut mengingat lahan tersebut kini sudah dirusak.

"Dahulu lahan tersebut  sedang ditanami karet dan kayu hutan namun kini sudah dirusak karena adanya proyek Pertamina," jelasnya.

Napoleon juga menambahkan pelapor tetap mempertahankan lahan lokasi tersebut sampai ada penyelesaian dari Pertamina dan terlapor Ansori cs.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Pjs Head Of Comrel & CID Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, Erwin dikonfirmasi  menyebutkan, pengadaan lahan tersebut telah dilakukan melalui prosedur sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah yang Paling Cocok untuk Mengejar Karir di PT Pertamina, Apa Saja?

BACA JUGA:Pengumuman Loker PT PLN dan Pertamina April Ini, Jika Lulus Registrasi, Peserta Rekrutmen BUMN Ikut Tes Online

"Proses pengadaan lahan tersebut tentunya telah dilakukan melalui prosedur sesuai aturan yang ada, termasuk kelengkapan dokumen kepemilikan yang sah. SKK Migas dan Pertamina menyerahkan sepenuhnya proses oleh aparat hukum dan menyatakan akan kooperatif dalam prosesnya." terang Pjs. Head Of Comrel & CID PHR Zona 4, Erwin Hendra Putra. (tim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan