Oknum Dokter RS BMJ dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Anggap Cuma Kesalahpahaman, Ini Keteramgan Pengacara!
Dr Bahrul Ilmi Yakup,SH,MH menunjukkan surat permohonan pencabutan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
"Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi," sebutnya.
Sebelumnya, informasi telah terjadinya perdamaian antara T selaku pelapor dan dr My selaku terlapor ini ditampik oleh salah seorang tim kuasa hukum T, Redho Junaidi,SH,MH.
"Selaku tim kuasa hukum pelapor sampai saat ini perihal perdamaian tersebut kami tak mengetahui secara pasti. Karena kami tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian tersebut," ungkap Redho.
BACA JUGA:Ultah Kurmin Dimeriahkan Laga Persahabatan Pj Wako v Kapolrestabes
BACA JUGA:Target Kelar sebelum Lebaran 2025
Menurut Redho, seandainya pun benar adanya perdamaian berdasarkan aturan hukumnya prosesnya haruslah tetap dilanjutkan tidak bisa penyelesaian dengan RJ.
"Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak," beberapa Redho didampingi tim kuasa hukum pelapor lainnya, Andyka Andlan Tama,SH,MH, Masklara Belo Putra dan Belo Tama ini.
Alasan lain, menurut Redho perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian.
DiTindak asusila haruslah dicegah dengan proses hukum terhadap pelaku jadi kesimpulannya sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan.
BACA JUGA:BNI Buka Program Pinjaman Bagi Mahasiswa Indonesia, Bantu Biaya Kuliah Cicilan Tanpa Bunga
BACA JUGA:Koalisi, Golkar Majukan Cagub, Lakukan Tiga Kali Survei
"Kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka. Karena alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV. Ditambah pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya," urainya.
Masih menurut Redho, berdasarkan pasal 25 ayat 1 UUTPKS disebutkan keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai 1 alat bukti lainnya.
Dalam perkara aquo berdasarkan UU no.17 tahun 2023 tentang kesehatan ,
Dalam perkara asusila pasal 308 ayat (9) tidak perlu rekomendasi majelis profesi dokter IDI karena untuk pemeriksaan dokter atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan UU kesehatan. Sedangkan yang dilaporkan adalah perkara asusila