Motif Belum Final, Pembunuh Ibu dan Anak Masih Beralibi, Akan Periksakan Lie Detector dan Jejak Digital
BARANG BUKTI: Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, memimpin rilis tersangka Suganda dan barang buktinya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS -
“Inipun masih kami dalami apakah bagian dari perencanaan, mempersiapkan kemeja maupun celana di rumah kosong tersebut. Sedang kami dalami, sehingga menyempurnakan tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dilakukan tersangka,” bebernya.
Dari perkara ini, polisi telah menyita barang bukti 1 buah belencong yang digunakan untuk mengeksekusi kedua korban.
Dua bilah pisau untuk menusuk kedua korban. “Baik itu pisau yang dibawa tersangka, maupun pisau yang diambil dari dapur rumah korban,” tambahnya.
Selanjutnya 1 buah pakaian tersangka terdapat bercak darah yang sempat dibuangnya ke rawa-rawa. Lalu amankan 1 milik tersangka yang juga sempat dibuangnya ke rawa-rawa.
“Setelah kami lakukan pengkeleran, kami berhasil menemukan hp yang nantinya akan dibuka secara scientific crime investigation maupun secara digital, guna mengetahui rangkaian cerita yang sebenarnya,” ulasnya.
BACA JUGA:Ultah Kurmin Dimeriahkan Laga Persahabatan Pj Wako v Kapolrestabes
BACA JUGA:Target Kelar sebelum Lebaran 2025
Lalu barang bukti sidik jari kaki tersangka, dimana tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan melepas sandalnya. Sampai dia masuk ke dalam kamar korban Farah.
Polisi juga amankan sepasang sandal milik tersangka, dan baju serta celana ganti yang dikenakan tersangka.
“Yang mendasari alibinya, ada di satu rumah kosong, tempat tersangka melarikan diri dan bersembunyi. Ini sedang kami dalami sejauhmana kebenarannya,” tegas Harryo lagi.
Tersangka diamankan, berkat kerja sama rekan-rekan di lapangan. Dari Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Kami ucapkan terima kasih seluruh anggota polsek yang dilibatkan. Baik dari Polsek Sukarami maupun IB 1 yang secara all out dan marathon, sehingga pengungkapan tindak pidana ini dapat kami sikapi kurang lebih 1x24 jam,” ucapnya.
Polisi olah TKP di rumah ibu dan anak korban pembunuhan di kawasan Macan lindungan palembang. -Foto: ist-
Dimana tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Sukarami, Selasa siang (16/4).
Dan pengamanan langsung oleh personel Polsek Sukarami ke makonya. “Tersangka diamankan di rumah kerabat jauhnya, Deni,” pungkas Harryo.