https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ASN Pelayanan Publik Tetap WFO, WFH Hanya 50 Persen, Siap-Siap Sidak Hari Pertama Kerja

Agus Fatoni-Foto: Ist-

SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah pusat melonggarkan kerja pegawai pada masa arus balik Lebaran agar dapat bekerja secara WFH (work from home) pada 16-17 April 2024.  Tujuannya tak lain supaya tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas saat momen puncak arus mudik, dan ASN yang mudik bisa menunda kepulangannya dalam 2 hari tersebut. 

Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili melalui Kabid Pengadaan Penilaian Kinerja, Pemberhentian dan Informasi, Hj Ari Susanti SH MH. “Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran (SE) KemenPAN-RB tersebut kepada para pegawai di lingkungan Pemkab OKU. Kita juga akan buat surat edaran Bupati OKU,” ungkapnya, kemarin. 

Diakuinya, maksud kebijakan ini supaya pegawai yang mudik Lebaran dapat menghindari penumpukan saat arus balik berlangsung. "Tapi mereka tetap bekerja di periode tersebut, kendati tidak harus masuk kantor,” lanjutnya. Hanya pihaknya meminta minimal pada setiap OPD, pegawainya 50 persen hadir langsung. Yang tahu ini tentu pimpinan masing masing OPD. Khususnya pelayanan publik diharapkan tetap bekerja memberikan pelayanan seperti biasa atau WFO (work from office) pada 16-17 April, seperti rumah sakit, puskesmas, PTSP. “Pada Kamis (18/4) mendatang kami minta semuanya tetap masuk seperti biasa,” lanjutnya. 

Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga telah menerima SE KemenPAN-RB terkait ASN diberikan kelonggaran masuk kerja tanggal 16-17 April 2024. "Kita sudah menerima edarannya," kata Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin. Kelonggaran itu yaitu ASN dapat melaksanakan WFH, namun pihaknya belum dapat mengambil keputusan untuk ini. “Kita pelajari dulu menyesuaikan dengan kondisi kearifan lokal Banyuasin," ucapnya. 

BACA JUGA:ASN Bisa WFH 2 Hari Usai Lebaran, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Siap-Siap Sidak Hari Pertama Kerja ASN, Pj Gubernur-Wali Kota Warning ASN Tidak Kebablasan Libur

Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi mengatakan Pemerintah Pusat memang memberikan kelonggaran kepada ASN masuk kantor. "Kalau aturan sebelumnya seharusnya sudah bekerja pada 16 April 2024," ujarnya. Namun lantaran pemerintah pusat memberi kelonggaran, di tingkat kabupaten juga akan mengikutinya. "Bukan berarti memperbolehkan, itu hanya kelonggaran jangan disalahartikan," terangnya. 

Jadi walaupun tidak bisa masuk ke kantor, ASN tetap bekerja dari lokasi tempatnya berada sehingga tidak mengganggu kinerja birokrasi. "Pak Bupati juga sudah memberitahukan kalau memang masih di jalan misalnya terjebak macet tidak apa tidak ke kantor, ASN silahkan bekerja dimana dia berada atau WFH," tukasnya. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi menegaskan sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap WFO (work from office), walaupun ada edaran Menpan RB. “Untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel masuk seperti biasa atau WFO, tidak ada WFH. Kita berlakukan WFO dengan  pertimbangan untuk memaksimalkan kegiatan dan mempercepat reposisi anggaran yang ada," jelasnya.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni me-warning ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk disiplin pada hari pertama masuk kerja. "Ya kepada pegawai agar displin dan masuk kerja sesuai aturan. Apalagi mengingat libur Idulfitri cukup panjang,” katanya. 

Menurutnya, apabila ada ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. "Pemberian sanksi ini mulai dari teguran lisan dan tertulis, sampai yang terberat. Tergantung berapa hari mereka tidak masuk kerja," jelasnya.

BACA JUGA:Dilarang Bawa Mobdin, Jangan Tambah Libur, ASN Libur Lebaran 6 Hari

BACA JUGA:Mobil Dinas Dilarang Dibawa Mudik, Jika Melanggar, ASN Bakal Disanksi

Ia berharap kepada para ASN Pemprov Sumsel bisa masuk pada hari pertama bekerja, mengingat rentang hari libur Idulfitri sudah cukup panjang. "Mudah-mudahan semuanya dapat masuk kembali seperti biasa dan melaksanakan tugas serta kewajibannya, khususnya yang melayani masyarakat," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan